REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyiapkan skema khusus untuk mendampingi dosen yang terdampak pencabutan jabatan akademik guru besar.
Langkah tersebut ditegaskan Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri saat menghadiri pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Rektor menyampaikan, universitas telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis guna membantu dosen memenuhi kembali persyaratan pengajuan jabatan guru besar sesuai regulasi yang berlaku.
Upaya pendampingan tersebut mendapat tanggapan positif dari DPRD Kalimantan Selatan sebagai bentuk tanggung jawab institusi pendidikan tinggi terhadap sumber daya akademiknya.
Menurut Rektor, kebijakan yang diterapkan ULM diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada dosen terdampak agar dapat kembali mengajukan jabatan guru besar setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan kementerian.
Salah satu ketentuan tersebut adalah masa tunggu selama satu tahun sejak diterbitkannya surat keputusan pencabutan gelar.
Sebagai bentuk dukungan nyata, ULM memberikan berbagai fasilitasi, mulai dari pendanaan penelitian, pendampingan akademik intensif, verifikasi publikasi melalui Publication Center, hingga pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah.
Untuk penelitian penugasan, universitas mengalokasikan dana sekitar Rp100 juta per judul penelitian.
Rektor berharap, melalui dukungan tersebut, para dosen dapat segera melengkapi persyaratan administratif dan akademik sehingga proses pengajuan kembali jabatan guru besar dapat berjalan optimal sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengingatkan pentingnya memahami persoalan pencabutan dan pengajuan kembali jabatan guru besar secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut melibatkan tahapan panjang, baik di tingkat perguruan tinggi maupun kementerian, sehingga perlu disikapi secara proporsional.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor juga menegaskan bahwa data pengajaran dosen telah tercatat secara permanen dalam sistem pendidikan nasional dan tidak dapat diubah.
Oleh karena itu, aspek yang menjadi fokus pembaruan dalam pengajuan jabatan guru besar adalah publikasi ilmiah. Untuk mendukung hal tersebut, ULM kembali mengalokasikan anggaran hingga Rp100 juta per dosen guna pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah.



