REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.23 Wita dini hari.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pelaku yang mengemudikan mobil dump truk warna kuning kini telah diamankan.
“Korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Cempaka menuju Banjarbaru. Saat di TKP, korban bertabrakan dengan mobil dump truk yang datang dari arah berlawanan,” ujarnya, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan, korban bernama Muhammad Nauril Azmi, seorang pelajar atau mahasiswa berusia 19 tahun.
Akibat benturan keras dari laka itu, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh hingga meninggal dunia (MD).
“Korban mengalami patah kaki kiri, patah tangan kiri, patah bahu kiri, serta luka robek di bagian dagu. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.
Menurut Kapolres, usai kejadian kecelakaan tersebut, pengemudi dump truk tidak menghentikan kendaraannya justru melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Pengemudi truk tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong korban, dan juga tidak melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat. Ini merupakan peristiwa tabrak lari,” tegasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Gakkum Satlantas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih mendalam.
“Kemudian memeriksa saksi-saksi, memeriksa korban di kamar jenazah RS Idaman Banjarbaru, serta menganalisis barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
“tim Unit Gakkum mendapatkan petunjuk kuat terkait identitas pengemudi dump truk yang terlibat,” ungkapnya.
Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diamankan di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cempaka.
Dimana pada awalnya kendaraan dump truk tersebut sengaja disembunyikan oleh pelaku di rumah anaknya.
“Saat ditemukan, beberapa bagian kendaraan sudah diubah dan diperbaiki dengan tujuan menghilangkan bekas benturan akibat kecelakaan,” Imbuhnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, mobil dump truk Mitsubishi warna kuning, STNK kedua kendaraan, serta SIM B I Umum milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku Suriansyah alias Isur dijerat pasal berlapis. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tabrak lari.
“Pelaku kami jerat Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuntasnya.



