REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran komunikasi publik pemerintah daerah melalui pengelolaan Program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N–LAPOR!). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah melalui Program Pengaduan “LAPOR! Harapan dan Tantangan 2026” yang digelar di Ruang Rapat Abrani Sulaiman, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2026, seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kalsel, Siti Norbayah, menjelaskan bahwa orkestrasi komunikasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Tujuan pertama adalah meningkatkan koordinasi dan kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Kedua, menyamakan persepsi terkait kebijakan serta mekanisme pengelolaan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan yang ketiga, menyiapkan strategi pengelolaan pengaduan tahun 2026 yang lebih terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Peserta kegiatan ini terdiri dari kepala perangkat daerah atau perwakilannya, serta para petugas teknis pengelola pengaduan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Seluruh kegiatan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Diskominfo Kalsel Tahun 2025 pada Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Muhamad Muslim, S.Pd., M.Kes, menekankan bahwa kualitas layanan pengaduan tidak hanya diukur dari kecepatan respons, tetapi juga dari tindak lanjut nyata di lapangan.
“Harapan kita ke depan adalah semakin meningkatnya respons terhadap pengaduan, informasi, kritik, saran, maupun permintaan informasi dari masyarakat. Tidak cukup hanya menjawab, tetapi yang paling penting adalah tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengaduan terkait infrastruktur. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan harus diikuti dengan perbaikan konkret sesuai keluhan masyarakat.
“Kita bekerja bersama OPD-OPD terkait, karena pelayanan itu bukan hanya administratif, tetapi juga teknis—mulai dari ekonomi, kesehatan, sosial, hingga infrastruktur. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin luas dan koreksi dari publik menjadi bahan evaluasi berharga bagi pemerintah,” tambahnya.
Dari sisi kinerja, Muhamad Muslim memaparkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat di Kalimantan Selatan menunjukkan tren menurun, namun kualitas respons justru meningkat signifikan. Pada 2024, rata-rata waktu respons pengaduan berada di kisaran dua hari. Sementara pada 2025, waktu respons berhasil dipangkas menjadi sekitar 1,1 hari.
“Jumlah aduan sekitar 700-an, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 800-an. Tetapi dari sisi kecepatan dan kualitas respons, justru semakin baik. Ini penting, karena jika terlalu lama ditangani, bisa menimbulkan opini negatif terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Mayoritas aduan masyarakat masih berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik, yang menjadi fokus evaluasi berkelanjutan Diskominfo bersama OPD teknis terkait.
Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Maulana Achmadi, mengapresiasi pengelolaan SP4N–LAPOR! di Provinsi Kalimantan Selatan yang dinilai konsisten dan berkualitas sejak awal penerapannya.
“SP4N–LAPOR! di Kalimantan Selatan kami kenal dikelola sangat baik. Bahkan sejak 2017–2018 sudah meraih penghargaan sebagai pengelolaan pengaduan terbaik se-Indonesia. Ini tentu harus terus dijaga,” ungkapnya.
Berdasarkan data Ombudsman, kecepatan penanganan pengaduan di Pemprov Kalsel berada jauh di atas rata-rata nasional, dengan waktu respons rata-rata di bawah dua hari pada 2025. Meski demikian, Maulana mengingatkan masih terdapat tantangan pada level SKPD teknis dalam memberikan jawaban yang substantif terhadap pengaduan masyarakat.
“Ke depan, langkah yang sudah baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Harapannya, kualitas pengelolaan pengaduan di Kalimantan Selatan tidak hanya bertahan, tetapi semakin baik dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui orkestrasi komunikasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya menjadikan SP4N–LAPOR! sebagai instrumen strategis tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Dengan penguatan koordinasi lintas OPD, peningkatan kualitas respons, serta tindak lanjut yang nyata, pengelolaan pengaduan diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan publik tahun 2026 secara lebih adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.



