REDAKSI8.COM. BANJAR – Wilayah hukum Polres Banjar diguncang dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam waktu berdekatan pada pertengahan Desember 2025. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, membeberkan secara rinci kronologi, motif, serta pengungkapan dua peristiwa tragis tersebut yang sama-sama terjadi di Kecamatan Martapura Kota.
Menurut Kapolres, dua kejadian ini menjadi atensi serius karena sama-sama berujung pada hilangnya nyawa seseorang akibat konflik yang berawal dari persoalan emosional dan keluarga.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan SMP 3 Gang Jambu RT 009 RW 002, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota, tepatnya di samping Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Tanwirul Furqan.
Dalam peristiwa ini, korban berinisial MD (25) tewas akibat luka tusuk senjata tajam. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MA (23) yang telah diamankan, serta A yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kapolres Banjar menjelaskan, peristiwa bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WITA, ketika tersangka A bersama seorang saksi tengah memberi makan anak anjing di depan rumahnya. Saat itu, korban MD datang dengan sepeda motor dan memacu gas keras (blayer), lalu melontarkan tantangan berkelahi.
“Korban sempat mengucapkan kalimat bernada provokatif dan menantang berkelahi, bahkan mengatakan akan mengambil senjata ke rumahnya,” ungkap Kapolres.
Merasa tersinggung, tersangka A kemudian mendatangi rumah MA untuk meminjam senjata tajam berupa keris jenis Sampana. Meski sempat terjadi perdamaian dan saling bersalaman sekitar pukul 09.00 WITA, konflik kembali memanas ketika korban datang lagi ke rumah tersangka.
Sekitar pukul 10.30 WITA, korban melempar uang Rp10.000 ke arah MA sambil menyuruh membeli minuman. Teguran MA justru memicu emosi korban yang kemudian melepas baju, mengenakan sarung tangan, dan kembali menantang berkelahi.
Situasi berubah tak terkendali. MA terpancing emosi dan mengejar korban sambil mencabut keris yang diselipkan di pinggangnya. Saat korban berusaha menghindar, tersangka A menendang dada korban hingga terjatuh. Dalam kondisi itu, MA menikam korban ke bagian dada hingga korban tak bernyawa.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah keris Sampana, pakaian korban, sarung tangan, serta celana yang berlumuran darah.

Dua hari berselang, tepatnya Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 WITA, kasus pembunuhan kembali terjadi di Gang Raudah, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura Kota.
Korban berinisial AK (46) ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan kondisi mengenaskan. Pelaku diketahui adalah adik kandung korban, berinisial MI, dengan motif perselisihan terkait warisan rumah dan tanah.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang tetangga korban, Armini, yang hendak berolahraga pagi. Saat menyuruh anaknya mengeluarkan sepeda motor, mereka mendapati pintu rumah korban terbuka dan korban tergeletak bersimbah darah di dalam rumah.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera memasang garis polisi, melakukan olah TKP, serta membawa korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk visum. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacokan parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta luka berat di kedua kaki.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban merupakan saudara sekandung. Pelaku MI diketahui memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari rumah sakit jiwa Sambang Lihum.
“Motif utama adalah perebutan warisan. Pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari dan melakukan penyerangan secara brutal,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Banjar menegaskan bahwa kedua kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar.
“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengejaran pelaku. Alhamdulillah, kedua kasus ini dapat diungkap dengan cepat,” pungkas AKBP Fadli.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam situasi apa pun demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.



