REDAKSI8.COM, TABALONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu di Aston Tanjung City Hotel pada Selasa (2/12).
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Tabalong, H Slamet Riyadi, Kabid Cipta Karya DPUR Tabalong, Wahyu Hidayat, serta camat dari berbagai kecamatan di Tabalong.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan Posyandu di tingkat desa dan kelurahan serta mendukung percepatan implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai dengan Permendagri yang baru disahkan.
Plt. Kepala DPMD Tabalong, Achmad Rahadian Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menyatukan persepsi di antara semua pemangku kepentingan dan meningkatkan kapasitas tim pembina Posyandu, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas pengurus dan kader Posyandu yang merupakan ujung tombak pelayanan dasar di masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong berjalan terarah, optimal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rahadian.
Selain itu, DPMD Tabalong juga telah melakukan verifikasi dokumen pembentukan Posyandu di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tabalong sebagai langkah konkret untuk mempercepat implementasi program ini.
Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan adalah dengan melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu 6 bidang SPM di Posyandu Nuri Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, yang melibatkan tim pembina dari pusat serta tim pembina dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan ini, DPMD juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran Posyandu yang kini lebih luas, tidak hanya sebatas pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang SPM yang meliputi kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, keluarga berencana, sanitasi, dan penanggulangan kemiskinan.
“Kami juga telah mengusulkan permohonan nomor registrasi untuk 206 Posyandu di 87 desa dan kelurahan pada tahap pertama kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri. Sisa sekitar 82 Posyandu di 34 desa dan 2 kelurahan akan kami daftarkan pada tahap selanjutnya,” tambah Rahadian.
Rahadian mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten, dapat semakin memahami kebijakan nasional terkait Posyandu dan memiliki komitmen kuat dalam memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan dasar yang berperan vital dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPMD berharap agar seluruh pihak dapat lebih siap dalam mengimplementasikan Permendagri No. 13 Tahun 2024 dan menciptakan layanan Posyandu yang lebih efektif dan berdampak langsung bagi peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Tabalong.



