REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Upaya memperkuat tata kelola desa berbasis potensi lokal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satunya melalui Rapat Tim Evaluasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Iuran Jasa Wisata yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar di Aula Dinas PMD beberapa waktu lalu.
Rapat evaluasi ini menjadi forum strategis untuk memastikan seluruh regulasi desa terkait pengelolaan jasa wisata disusun secara terukur, legal, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan kecamatan, pemerintah desa, unsur pendamping desa, serta tim teknis penyusun regulasi. Hadir pula Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, yang turut memberikan pandangan dan masukan substansial terkait mekanisme penyusunan dan penerapan Perdes Iuran Jasa Wisata.
Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat dan Kawasan Pedesaan DPMD Kabupaten Banjar, Chandra, menegaskan bahwa Perdes yang mengatur iuran atau pungutan wajib memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Evaluasi ini dipandang penting untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat maupun kekeliruan dalam penetapan tarif layanan wisata desa.
“Regulasi iuran jasa wisata harus transparan, akuntabel, dan disusun secara hati-hati. Evaluasi dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tarif serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, sektor wisata desa memiliki potensi besar sebagai sumber peningkatan pendapatan asli desa. Namun demikian, pemanfaatannya harus diiringi dengan sistem tata kelola yang tertib dan bertanggung jawab agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pendapatan dari sektor wisata kembali kepada masyarakat desa, baik untuk pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan. Desa-desa yang memiliki potensi wisata membutuhkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan disusun melalui proses partisipatif,” lanjutnya.
Chandra juga menegaskan bahwa setiap Perdes harus melalui tahapan konsultasi, fasilitasi, serta evaluasi yang komprehensif sebelum ditetapkan. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, terutama terkait penerimaan desa, standar pelayanan wisata, dan mekanisme pengelolaan keuangannya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Karang Intan, Ulpah Mariani, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perdes Iuran Jasa Wisata selama dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, kejelasan substansi dan bahasa regulasi menjadi kunci utama agar Perdes mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Saya berharap desa-desa yang memiliki potensi wisata dapat memanfaatkan Perdes ini sebagai dasar pengelolaan layanan wisata sehingga pemasukan desa meningkat secara legal dan terorganisir. Penyusunan Perdes juga harus melibatkan tokoh masyarakat, pelaku wisata lokal, dan Badan Permusyawaratan Desa agar regulasi bersifat inklusif,” terang Ulpah.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Desa yang berkaitan dengan iuran atau pungutan wajib melalui proses klarifikasi dan verifikasi berlapis. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi desa sejalan dengan aturan kabupaten maupun ketentuan nasional.
Dari perspektif pemerintah desa, Anang selaku perwakilan desa wisata menyampaikan pentingnya kejelasan regulasi dalam pengelolaan wisata. Menurutnya, keberadaan Perdes yang jelas dan tegas akan memberikan rasa aman bagi pengelola, masyarakat, maupun pengunjung.
“Kami memerlukan Perdes yang benar-benar jelas sehingga pengelolaan wisata bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengelola, masyarakat, dan pengunjung. Kami berharap hasil evaluasi ini membuat desa lebih percaya diri dalam memberlakukan tarif layanan wisata sesuai aturan,” ungkap Anang.
Melalui kolaborasi antara Dinas PMD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, rapat evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang kuat, adil, dan berkeadilan sosial. Regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung hukum pengelolaan wisata desa, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong peningkatan pendapatan asli desa serta pengembangan layanan wisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK
Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...



