REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Pertanian Kabupaten Banjar (Distan) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) di Aula Distan, Selasa (2/12/2025). Kunjungan ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi antar-instansi, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui penyusunan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Rombongan yang berjumlah delapan anggota dewan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Dudi Hermawan. Mereka disambut hangat oleh jajaran Distan Banjar yang dipimpin Plt Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Fetty Musriniwati, bersama pejabat eselon dari Bidang Prasarana TPH, Bidang Perkebunan, dan Bidang Peternakan. Suasana dialog yang terbuka tersebut menunjukkan semangat kolaborasi dan saling belajar dalam penguatan sistem pertanian antar kabupaten.
Dalam pertemuan tersebut, topik utama pembahasan ialah konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di HST. Konversi lahan pertanian menjadi bangunan maupun aktivitas non-pertanian terus menekan ketersediaan lahan produktif sehingga perlindungan hukum terhadap LP2B menjadi kebutuhan mendesak.
Ketua Komisi II DPRD HST, Dudi Hermawan menyampaikan bahwa wilayahnya memiliki tantangan yang lebih kompleks. Karakteristik lahan rawa lebak dan pegunungan, terutama di Kecamatan Labuan Amas dan Pandawan, membuat pengelolaan pertanian perlu strategi khusus.
“Kami menghadapi serangan gulma agresif seperti putri malu berduri (Mimosa pudica) yang menyebabkan penurunan produktivitas lahan. Kondisi ini harus segera ditangani agar lahan pangan tidak terus terdegradasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Fetty Musriniwati menyampaikan bahwa Kabupaten Banjar memiliki sejumlah pengalaman dalam mengendalikan gulma serupa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan dinas pertanian dan kelompok tani di lapangan untuk menentukan metode maupun jenis herbisida yang tepat sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Penanganan gulma harus disesuaikan karakter lahan. Dengan koordinasi yang baik, upaya pengendalian bisa lebih efektif tanpa mengganggu keberlanjutan pertanian,” ujarnya memberikan rekomendasi strategis.
Pembahasan berlanjut ke aspek legalitas dan pemanfaatan lahan. Staf Bidang Prasarana TPH, Perkebunan dan Peternakan Distan Banjar, Rizkon, turut memaparkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kehutanan yang menjadi kebijakan nasional dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola masyarakat di kawasan hutan.
Menurutnya, TORA hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh legalitas yang jelas sehingga pemanfaatan lahan bisa maksimal mendukung produksi pertanian.
“Tujuannya agar lahan yang sudah dikelola masyarakat memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi aset ekonomi yang sah,” jelasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi yang lebih kuat antara dua kabupaten dalam memperkuat ketahanan pangan regional. Kabupaten Banjar dan HST sepakat bahwa lahan pertanian adalah aset masa depan yang harus dijaga, bukan hanya untuk hari ini tetapi juga generasi mendatang.
PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK
Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...



