REDAKSI8.COM, LAMPUNG SELATAN — Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., menyatakan sikap tegasnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dilakukan oleh ketua kelompok, Puji Astuti, yang juga diketahui sebagai pemilik layanan BRI Link di wilayah tersebut.
Untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, Camat Ricky mengumpulkan unsur Uspika, pendamping PKH, serta mengundang awak media. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen transparansi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial di Kecamatan Merbau Mataram.
“Saya tegaskan, sebagai Camat Merbau Mataram, saya tidak mau ada praktik pungli dalam bentuk apa pun. Sekalipun disebut ‘seikhlasnya’, penerima bansos tidak memiliki kewajiban memberikan uang kepada siapa pun,” tegas Ricky dengan nada serius.
Ricky menjelaskan bahwa bantuan sosial pemerintah telah memiliki mekanisme yang jelas, yakni disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima dan penggunaannya wajib mengikuti ketentuan resmi.
Ia juga menyoroti peran strategis pendamping PKH dalam memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.
“Itulah tugas pendamping PKH, memastikan proses pencairan benar, mekanisme jelas, serta menjelaskan di mana saja KPM dapat mencairkan bantuannya,” ungkapnya.
Menjawab rumor bahwa dana PKH wajib dicairkan melalui BRI Link yang bersangkutan, Ricky menepis tudingan tersebut.
“Tidak ada kewajiban bagi penerima bansos untuk mencairkan dana di BRI Link tertentu. KPM bebas memilih tempat pencairan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Dalam forum klarifikasi, Camat Ricky meminta ketua kelompok menjelaskan jumlah pungutan yang diterima dari KPM. Namun, Puji Astuti mengaku lupa nominal yang pernah dibayarkan warga karena jumlahnya berbeda-beda, yakni kisaran Rp30.000 hingga Rp100.000 per KPM.
“Kalau memang ibu lupa, silakan tanyakan langsung kepada warga yang hadir. Berapa pun yang pernah ibu terima, itu yang harus dikembalikan,” ujar Ricky.
Akhirnya, Puji Astuti menyatakan siap mengembalikan seluruh pungutan dan diberikan tenggat waktu hingga Jumat mendatang.
Tindakan tegas yang diambil pemerintah kecamatan bertujuan memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa tekanan kepada masyarakat penerima.
Camat Ricky menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan kembali pelanggaran serupa.
Untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, Camat Ricky mengumpulkan unsur Uspika, pendamping PKH, serta mengundang awak media. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen transparansi dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial di Kecamatan Merbau Mataram.
“Saya tegaskan, sebagai Camat Merbau Mataram, saya tidak mau ada praktik pungli dalam bentuk apa pun. Sekalipun disebut ‘seikhlasnya’, penerima bansos tidak memiliki kewajiban memberikan uang kepada siapa pun,” tegas Ricky dengan nada serius.
Ricky menjelaskan bahwa bantuan sosial pemerintah telah memiliki mekanisme yang jelas, yakni disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima dan penggunaannya wajib mengikuti ketentuan resmi.
Ia juga menyoroti peran strategis pendamping PKH dalam memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.
“Itulah tugas pendamping PKH, memastikan proses pencairan benar, mekanisme jelas, serta menjelaskan di mana saja KPM dapat mencairkan bantuannya,” ungkapnya.
Menjawab rumor bahwa dana PKH wajib dicairkan melalui BRI Link yang bersangkutan, Ricky menepis tudingan tersebut.
“Tidak ada kewajiban bagi penerima bansos untuk mencairkan dana di BRI Link tertentu. KPM bebas memilih tempat pencairan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Dalam forum klarifikasi, Camat Ricky meminta ketua kelompok menjelaskan jumlah pungutan yang diterima dari KPM. Namun, Puji Astuti mengaku lupa nominal yang pernah dibayarkan warga karena jumlahnya berbeda-beda, yakni kisaran Rp30.000 hingga Rp100.000 per KPM.
“Kalau memang ibu lupa, silakan tanyakan langsung kepada warga yang hadir. Berapa pun yang pernah ibu terima, itu yang harus dikembalikan,” ujar Ricky.
Akhirnya, Puji Astuti menyatakan siap mengembalikan seluruh pungutan dan diberikan tenggat waktu hingga Jumat mendatang.
Tindakan tegas yang diambil pemerintah kecamatan bertujuan memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa tekanan kepada masyarakat penerima.
Camat Ricky menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi apabila ditemukan kembali pelanggaran serupa.



