REDAKSI8.COM, BITUNG — Ketua Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oknum polisi bernama Hamka terhadap sejumlah jurnalis di Kota Bitung. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan Hamka sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke gudang milik PT Ezra Ezar Karunia Jaya, yang belakangan disorot terkait kasus penimbunan BBM ilegal.
Intimidasi itu dialami seorang jurnalis bernama Maulana, yang sebelumnya mempublikasikan laporan investigasi terkait aktivitas tersebut melalui media online. Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, Hamka justru disebut melakukan tekanan verbal dan tindakan agresif yang mengarah pada intimidasi fisik dan psikologis.
Peristiwa itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di salah satu kedai kopi kawasan Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 23.33 WITA. Pertemuan tersebut disebut sebagai undangan klarifikasi terkait pemberitaan, di mana Hamka membantah pernah menyalurkan Bio Solar ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Hamka hadir bersama dua anggota aktif Kodim 1310 Bitung, masing-masing Agustoni dan Ediwan. Sementara pihak jurnalis yang hadir adalah Maulana, setelah sebelumnya dirinya dan jurnalis lain, Kifli Polapa, dihubungi oleh Agustoni untuk bertemu dan mendengarkan klarifikasi.
Suasana yang awalnya kondusif mendadak berubah tegang. Hamka disebut meninggikan suara, membentak, bahkan memukul meja saat menanyakan sumber informasi yang memberatkan dirinya dalam pemberitaan sebelumnya. Ia juga diduga berupaya menekan jurnalis agar membuka identitas narasumber yang memberikan keterangan tentang dugaan keterlibatannya dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi.
Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, mengutuk tindakan tersebut. Menurutnya, tekanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap narasumber.
“Tindakan intimidatif itu telah melewati batas dan menciderai prinsip kebebasan pers. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi potensi tindak pidana,” tegas Reza.
Reza juga mempertanyakan kehadiran dua personel Kodim dalam pertemuan tersebut, yang dinilainya sangat janggal dan memunculkan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Kami mendesak Kasubdenpom Bitung Angkatan Darat untuk memeriksa dua personel aktif Kodim 1310 Bitung tersebut. Ada indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan mafia BBM bersubsidi. Kehadiran mereka tidak bisa dianggap kebetulan,” tegasnya.
PWOIN Sulut secara resmi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulawesi Utara untuk memeriksa oknum polisi Hamka atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan profesionalitas, netralitas, dan integritas aparat dalam menjalankan tugas negara.
Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa terhadap insan pers.
“Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi. Kami akan berdiri di garis depan untuk membela kebebasan pers di Sulawesi Utara,” tutup Reza.
Intimidasi itu dialami seorang jurnalis bernama Maulana, yang sebelumnya mempublikasikan laporan investigasi terkait aktivitas tersebut melalui media online. Alih-alih memberikan klarifikasi secara profesional, Hamka justru disebut melakukan tekanan verbal dan tindakan agresif yang mengarah pada intimidasi fisik dan psikologis.
Peristiwa itu terjadi dalam pertemuan yang digelar di salah satu kedai kopi kawasan Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 23.33 WITA. Pertemuan tersebut disebut sebagai undangan klarifikasi terkait pemberitaan, di mana Hamka membantah pernah menyalurkan Bio Solar ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, Hamka hadir bersama dua anggota aktif Kodim 1310 Bitung, masing-masing Agustoni dan Ediwan. Sementara pihak jurnalis yang hadir adalah Maulana, setelah sebelumnya dirinya dan jurnalis lain, Kifli Polapa, dihubungi oleh Agustoni untuk bertemu dan mendengarkan klarifikasi.
Suasana yang awalnya kondusif mendadak berubah tegang. Hamka disebut meninggikan suara, membentak, bahkan memukul meja saat menanyakan sumber informasi yang memberatkan dirinya dalam pemberitaan sebelumnya. Ia juga diduga berupaya menekan jurnalis agar membuka identitas narasumber yang memberikan keterangan tentang dugaan keterlibatannya dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi.
Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, mengutuk tindakan tersebut. Menurutnya, tekanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap narasumber.
“Tindakan intimidatif itu telah melewati batas dan menciderai prinsip kebebasan pers. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi potensi tindak pidana,” tegas Reza.
Reza juga mempertanyakan kehadiran dua personel Kodim dalam pertemuan tersebut, yang dinilainya sangat janggal dan memunculkan dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Kami mendesak Kasubdenpom Bitung Angkatan Darat untuk memeriksa dua personel aktif Kodim 1310 Bitung tersebut. Ada indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan mafia BBM bersubsidi. Kehadiran mereka tidak bisa dianggap kebetulan,” tegasnya.
PWOIN Sulut secara resmi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulawesi Utara untuk memeriksa oknum polisi Hamka atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan profesionalitas, netralitas, dan integritas aparat dalam menjalankan tugas negara.
Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa terhadap insan pers.
“Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi. Kami akan berdiri di garis depan untuk membela kebebasan pers di Sulawesi Utara,” tutup Reza.



