REDAKSI8.COM, MAMADO – Tim Resmob Bravo Polresta Manado kembali menunjukkan respons cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan. Seorang remaja berinisial D.T. (14) berhasil diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua pelajar di wilayah Paal Dua, Kota Manado. Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Peristiwa ini mencuat setelah J.J.W. (48), warga Kecamatan Mapanget sekaligus orang tua dari salah satu korban, melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo.
Aksi penganiayaan terjadi pada Senin siang di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua. Kedua korban, masing-masing D.R.R. (15) dan C.J.H.M. (15), diketahui sedang melintas menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, pelaku bersama dua rekannya berkendara dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menyenggol korban.
Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran tersebut memicu adu argumen. Tidak ingin memperpanjang masalah, korban memutuskan melanjutkan perjalanan. Namun situasi justru bertambah buruk. Pelaku dan kedua rekannya menghadang laju kendaraan korban, lalu D.T. langsung melakukan penikaman menggunakan badik, mengenai tangan serta bagian belakang tubuh kedua korban.
Akibat serangan brutal tersebut, kedua remaja itu menderita luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.
Mendapat laporan lengkap terkait kejadian itu, Tim Resmob Bravo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan tim segera menyisir sejumlah lokasi.
Tak lama, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kabupaten Minahasa Utara. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan D.T. tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan saat aksi penikaman.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, akan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa ini mencuat setelah J.J.W. (48), warga Kecamatan Mapanget sekaligus orang tua dari salah satu korban, melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Bravo.
Aksi penganiayaan terjadi pada Senin siang di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua. Kedua korban, masing-masing D.R.R. (15) dan C.J.H.M. (15), diketahui sedang melintas menggunakan sepeda motor. Pada saat bersamaan, pelaku bersama dua rekannya berkendara dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menyenggol korban.
Korban kemudian menegur pelaku, namun teguran tersebut memicu adu argumen. Tidak ingin memperpanjang masalah, korban memutuskan melanjutkan perjalanan. Namun situasi justru bertambah buruk. Pelaku dan kedua rekannya menghadang laju kendaraan korban, lalu D.T. langsung melakukan penikaman menggunakan badik, mengenai tangan serta bagian belakang tubuh kedua korban.
Akibat serangan brutal tersebut, kedua remaja itu menderita luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.
Mendapat laporan lengkap terkait kejadian itu, Tim Resmob Bravo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan tim segera menyisir sejumlah lokasi.
Tak lama, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kabupaten Minahasa Utara. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan D.T. tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan saat aksi penikaman.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, akan ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.



