REDAKSI8.COM, BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Selasa (11/11/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Banjar. Kegiatan ini bertujuan memastikan penyusunan standar layanan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bawaslu Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, BPJS Martapura, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar, Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, serta sejumlah lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Tidak hanya itu, berbagai unsur perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta kepemudaan juga ikut terlibat, di antaranya Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura, Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKA), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banjar, GP Ansor, PMII, IMM, dan organisasi kepemudaan lainnya.
Pada kegiatan tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Banjar memaparkan draft standar pelayanan PDPB, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan aspek yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
“Data pemilih adalah jantung dari pemilu yang berkualitas. Data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya menjadi fondasi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui forum konsultasi ini, KPU membuka ruang dialog dua arah antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta masyarakat. Tujuannya adalah memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kami berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif dari seluruh peserta, baik berupa kritik, saran, maupun rekomendasi untuk penyempurnaan standar pelayanan PDPB,” jelasnya.
Abdul Muthalib juga menuturkan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan, agar data pemilih selalu terbarui, terutama bagi warga yang pindah domisili, baru menikah, masuk daftar pemilih baru, atau mengalami perubahan status kependudukan lainnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar lainnya yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, dan Rusmilawati, Muhmmad Noor Arifin yang secara bersama menegaskan komitmen KPU Kabupaten Banjar untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan berlangsungnya forum ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Banjar dapat semakin efektif, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi.
PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK
Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...



