Dalam klarifikasinya, Lisnawati menilai pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi menciptakan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tidak ada pemotongan apapun, itu kita pastikan. Yang disebut pengembalian memang benar ada, tetapi dilakukan sesuai prosedur dan aturan,” tegas Lisnawati, Kamis (9/10/2025).
Lisnawati menjelaskan, pengembalian dana BPJS yang dimaksud bukanlah pemotongan dana, melainkan pengembalian kelebihan pembayaran kapitasi (overpayment) yang ditemukan berdasarkan hasil audit dan verifikasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.
“Hal ini bukan hanya terjadi di Puskesmas Sarudik, tetapi juga pada 13 Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan bahkan kasus serupa terjadi di banyak fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Pengembalian tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sibolga tanggal 23 April 2025 terkait hasil temuan SiBLing. Berdasarkan surat tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian data tenaga medis di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) dengan hasil verifikasi lapangan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kapitasi yang harus dikembalikan.
Selain itu, dasar hukum pengembalian juga mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang dengan jelas mewajibkan pengembalian dana jika ditemukan kelebihan pembayaran.
Hasil perhitungan bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dan Dinas Kesehatan Tapteng menunjukkan, total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp251.705.185. Mekanisme pengembaliannya disepakati dilakukan secara bertahap melalui kompensasi/pemotongan pada pembayaran kapitasi bulan berikutnya, sesuai Berita Acara Kesepakatan tanggal 12 Juni 2025.
Adapun beberapa puskesmas yang melakukan pengembalian antara lain;
1.Puskesmas Lumut, Kapitasi Mei 2025 Rp61.917.728 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
2. Puskesmas Pasaribu Tobing, Kapitasi Mei 2025 Rp31.511.054 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
3. Puskesmas Andam Dewi, Kapitasi Mei 2025 Rp46.052.262 dengan pemotongan kapitasi 2 kali.
4. Puskesmas Saragih, Kapitasi Mei 2025 Rp29.823.946 dengan pemotongan kapitasi 2 kali.
5. Puskesmas Kedai Tiga Barus, Kapitasi Mei 2025 Rp19.009.778 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
6. Puskesmas Kolang, Kapitasi Mei 2025 Rp90.592.656 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
7. Puskesmas Pandan, Kapitasi Mei 2025 Rp82.995.300 dengan pemotongan kapitasi 4 kali.
8. Puskesmas Aek Raisan, Kapitasi Mei 2025 Rp30.582.790 dengan pemotongan kapitasi 2 kali.
9. Puskesmas Sibabangun, Kapitasi Mei 2025 Rp95.560.626 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
10. Puskesmas Barus, Kapitasi Mei 2025 Rp58.122.340 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
11. Puskesmas Manduamas, Kapitasi Mei 2025 Rp51.483.875 dengan pemotongan kapitasi 2 kali.
12. Puskesmas Gontingmahe, Kapitasi Mei 2025 Rp25.123.454 dengan pemotongan kapitasi 1 kali.
13. Puskesmas Sarudik, Kapitasi Mei 2025 Rp58.871.859 dengan pemotongan kapitasi 4 kali.
Untuk Puskesmas Sarudik, pengembalian dilakukan dalam empat tahap sejak Juli hingga Oktober 2025, dan hingga saat ini telah terlaksana tiga tahap.
Plt Kadinkes Tapteng itu menegaskan kembali, pengembalian yang dilakukan tidak bersumber dari dana Jaspel maupun BOK. Seluruh mekanisme telah disepakati bersama dan berjalan transparan serta sesuai ketentuan BPJS.
“Kami pastikan, di tubuh Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah tidak ada lagi pemotongan dalam bentuk apapun. Semua dijalankan sesuai aturan dan kami terus berkomitmen mendukung visi misi Bupati untuk mewujudkan Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua,” ujar Lisnawati.
Lisnawati meminta agar para insan pers lebih berhati-hati dalam mempublikasikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan instansi pemerintah dan pelayanan publik.
“Kami menghargai peran media, namun kami juga berharap agar setiap berita dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait. Jangan sampai informasi yang tidak benar atau hoaks menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Menutup klarifikasinya, Lisnawati juga menghimbau kepada insan pers maupun masyarakat yang mengetahui adanya informasi pemotongan dan disertai buktinya agar tidak takut untuk melaporkan.
“Kalau ada informasi itu dan memang terbukti, laporkan kepada kami, dan kami akan pastikan itu ditindak tegas, tidak boleh lagi ada cawe-cawe atau pemotongan dalam bentuk apapun di tubuh Dinas Kesehatan Tapteng,” Pungkasnya. (Jerry).