REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Beredarnya kembali sebuah video lama di media sosial yang menampilkan sosok IPTU Kity Tokan, sontak memunculkan berbagai spekulasi dan pemberitaan yang dinilai sepihak. Menyikapi hal tersebut, mantan Kepala Unit Binops (KBO) Reskrim Polres Tanah Bumbu itu angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas melalui pesan WhatsApp kepada REDAKSI8.COM, Rabu (8/10/2025).
IPTU Kity Tokan menegaskan bahwa video yang kini viral merupakan rekaman lama, yang tidak lagi relevan dengan situasi dan konteks saat ini. Ia menyayangkan sejumlah pihak yang menyebarluaskan potongan video tersebut tanpa melakukan konfirmasi.
“Video itu diambil beberapa tahun lalu, dan konteksnya sudah jauh berbeda dengan keadaan sekarang. Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan menghakimi tanpa upaya klarifikasi. Dalam hukum, setiap orang memiliki asas praduga tak bersalah,” ujar Kity Tokan.
Lebih lanjut, perwira menengah ini menyoroti praktik jurnalisme tergesa-gesa yang hanya berfokus pada kecepatan tayang tanpa memperhatikan akurasi dan keseimbangan informasi.
“Jurnalis profesional seharusnya melakukan verifikasi dan mengonfirmasi kepada semua pihak yang terkait sebelum memublikasikan berita. Ini penting agar masyarakat menerima informasi yang benar, bukan opini yang menyesatkan,” tegasnya.
Kity Tokan mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak diverifikasi berpotensi merugikan banyak pihak dan mencederai kepercayaan publik terhadap media.
Sebagai mantan KBO Reskrim, IPTU Kity Tokan menjelaskan tugasnya saat itu adalah membantu Kasat Reskrim dalam mengatur, mengorganisir, dan mengawasi operasional serta administrasi penyidikan. Ia juga bertanggung jawab dalam memimpin apel fungsi, mengevaluasi kinerja tim, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami berupaya agar setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur, akuntabel, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan,” paparnya.
Dengan sikap tenang dan terbuka, Kity Tokan menegaskan dirinya tidak alergi terhadap kritik, asalkan disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak merasa perlu bereaksi emosional. Yang terpenting adalah menyampaikan kebenaran sesuai apa yang saya alami dan ketahui,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IPTU Kity Tokan juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan prinsip verifikasi informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Klarifikasi sebelum menulis bukan hanya soal akurasi, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada potongan video atau berita viral tanpa memahami konteksnya.
“Di era digital ini, kecepatan informasi harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab. Mari kita jaga kepercayaan publik serta integritas profesi dengan menyebarkan informasi yang benar, berimbang, dan membangun,” pungkas IPTU Kity Tokan.
