REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN) harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Saifullah Yusuf menyampaikan, instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan secara jelas kepada seluruh lembaga pemerintah untuk berpedoman pada DT SEN.

“DT SEN ini adalah data tunggal yang dimiliki Indonesia hari ini. Semua pihak, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, harus memahami dan menjadikannya pedoman bersama,” jelasnya, Selasa (23/9/25).
Daripada menggunakan data yang berbeda-beda, Ia menjelaskan, DT SEN disusun untuk menyatukan acuan pembangunan sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, setiap program akan berjalan terarah serta tidak terjadi tumpang tindih.
“Ketika ada program bansos atau program pemberdayaan, rujukannya hanya satu, yaitu DT SEN,” ucapnnya.
“Instruksi Presiden sudah jelas, seluruh lembaga wajib menjadikan DT SEN sebagai dasar ketika melaksanakan program,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan DT SEN bukan hanya soal teknis data, melainkan juga menyangkut efektivitas kebijakan sosial.
Melalui satu data, setiap bantuan akan lebih tepat sasaran dan masyarakat bisa merasakan hasil pembangunan secara nyata.
“Kami ingin DT SEN ini dipahami dengan baik, dijadikan pedoman bersama, dan benar-benar dilaksanakan di lapangan. Kalau semua sepakat, maka program presiden akan berjalan terukur dan tepat sasaran,” tuntasnya.



