REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu keputusan KPU RI terkait kepastian siapa yang akan menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Kota Banjarbaru.
Ada 4 nama calon PAW Kota Banjarbaru yang telah melalukan proses verifikasi berkas dan klarifikasi di Sekretariat KPU Provinsi Kalsel, yakni Zainal Andri, Pansyah, Hadri, dan Rizky Maesa.

Dari 4 calon tersebut, dua diantaranya Hadri dan Rizky Maesa berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita menunggu surat dari KPU RI, kami juga sudah bersurat ke KPU RI terkait hasil verifikasi berkas tersebut,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Selasa (9/9/25).
Dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya akan memantau apakah KPU RI menurunkan surat keputusan.
Atau menunggu hasil putusan Inkrah dari gugatan yang diberikan empat eks komisioner KPU Banjarbaru yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina, yang diberhentikan tetap oleh KPU RI karena pelanggaran kode etik pada 28 Februari 2025 lalu.
“Seperti apa prosesnya ini jadi kewenangan KPU RI. Kalau verifikasi berkas sudah kita lakukan, jadi penentuan akhir finalnya itu ada di KPU RI sebagai pengambil kebijakan. Kemarin nama-namanya sudah ada empat orang,” jelasnya.
Tenri mengatakan, dirinya tak dapat memastikan empat nama tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak, sebab hal itu adalah kewenangan dari KPU RI.
Namun, untuk syarat formal administrasi sudah memenuhi dan tidak ada yang mengundurkan diri, juga fit and propernya pun sudah dilaksanakan.
“Artinya tinggal KPU menentukan apakah semuanya, apakah sebagian hanya untuk memenuhi forum atau menunggu sidang keputusan inkrah, kita menunggu,” jelasnya.
Di sisi lain, PAW sebelumnya sempat tertunda akibat gugatan dari empat eks komisioner KPU Banjarbaru.
Kemudian, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (27/8/25).
Mengenai hal itu, Tenri juga menyampaikan, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi jika empat eks komisioner KPU Banjarbaru kembali mengajukan banding.
“Saya juga mendapatkan informasi demikian, ada pemgajuan banding, itu menjadi hak mereka ya untuk melakukan banding,” katanya.
“Masih ada hak sebagai komisioner atau mantan komisioner untuk melakukan di tingkat yang lebih tinggi ketika kalah di proses PTUN,” tandasnya.



