Isu ini mencuat setelah Lembaga Koalisi Pejuang Hak Konsumen (KPHK) Lampung melaporkan adanya dugaan penjualan barang-barang tiruan bermerek (“KW”), makanan dan minuman tanpa sertifikat halal, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang dipajang terbuka di area publik.
“Bayangkan, mall yang seharusnya menjadi ruang aman keluarga, justru memajang minuman beralkohol di etalase yang bisa dengan mudah dijangkau anak-anak. Ini jelas pelanggaran aturan negara sekaligus mengancam generasi muda,” tegas Agung Irawansyah, Koordinator Lapangan KPHK Lampung.
Menurut KPHK, praktik tersebut berpotensi menabrak sedikitnya lima regulasi sekaligus, mulai dari UU Jaminan Produk Halal, UU Merek dan Indikasi Geografis, hingga aturan perdagangan yang melarang penjualan alkohol sembarangan.
Menanggapi tudingan itu, manajemen PT Centro Point Putra Sumatera—pengelola salah satu gerai di KIM—membantah isu yang beredar.
“Info itu tidak benar. Kami sudah punya sertifikat halal, semua produk berlabel halal,” tulis Rudi, perwakilan manajemen, melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, diketahui sertifikat halal yang dimaksud baru dikeluarkan pada 3 Juli 2025 atas nama usaha “Kopi Canda Tawa Karang Indah Mall”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah saat mall diresmikan awal tahun lalu, seluruh produk makanan dan minuman memang sudah tersertifikasi halal?
Rudi hanya menjawab singkat, “Semua itu kan kami berproses dulu, Pak… hehe”.
Tak tinggal diam, KPHK Lampung berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada Rabu, 28 Agustus 2025. Sedikitnya 200 massa akan dikerahkan, bergerak dari Mall Karang Indah menuju Kantor Wali Kota, lalu berakhir di gedung DPRD Bandar Lampung.
“Kami ingin menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal. Kalau perlu, cabut izinnya,” tegas Agung.
Kini, publik menantikan respons Pemkot Bandar Lampung atas desakan tersebut. Apakah akan ada evaluasi serius terhadap operasional Karang Indah Mall, ataukah gemerlap mall baru itu akan terus menutupi masalah yang disorot masyarakat.