REDAKSI8.COM, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Makmur, Kecamatan Pasaribu Tobing, Jenis Putra Sihombing.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng Nomor 1631/DPMD/2025, yang dikeluarkan menyusul adanya rekomendasi dari Inspektorat Tapteng melalui Nota Dinas Nomor 1308/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, Jenis Putra Sihombing resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini disebut sebagai langkah menjaga wibawa pemerintahan desa serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
Meski pihak Pemkab belum merinci alasan penonaktifan, sumber internal menyebut kebijakan ini berkaitan dengan adanya dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa yang saat ini tengah ditelusuri aparat terkait.
Untuk mencegah kekosongan jabatan, Bupati Tapteng akan segera menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa yang akan memimpin sementara hingga proses pemeriksaan selesai dan ada keputusan definitif.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat dari kepemimpinan Masinton Pasaribu, bahwa dirinya berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk kepada aparatur desa.
“Ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah serius menjaga integritas dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar seorang pejabat Pemkab yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat Desa Makmur diharapkan tetap tenang, karena pelayanan pemerintahan desa akan terus berjalan di bawah kendali pejabat sementara yang ditunjuk. (Jerry)
