REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin bersama jajaran aparat penegak hukum menyerahkan remisi kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu (17/8/25).

Bertempat di Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru dengan rincian 6.780 narapidana dan 27 anak binaan dinyatakan memenuhi syarat pengurangan masa pidana.
Adapun katanya, remisi yang diserahkan tahun ini terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Untuk se-Kalsel ada 6.780 yang mendapatkan remisi. Ada anak, umum dan dasawarsa,” ujar Muhidin.
Muhidin menyebutkan, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Kalsel hanya mampu menampung 4.382 WBP, sementara saat ini jumlah penghuni sudah mencapai 9.304 orang.
“Artinya lebih dari pada separuh yang menghuni lembaga permasyarakatan yang ada di Kalsel,” imbuhnya.
Remisi yang diberikan kepada WBP baik dewasa maupun anak yang telah menjalani pembinaan, diiharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Godaan ini banyak bisa perempuan, bisa narkoba,” sebutnya.
Ia juga mengimbau, agar WBP penerima remisi benar-benar memanfaatkan kesempatan ini sebagai bekal untuk kembali menyatu dengan masyarakat setelah bebas.
“Mudah-mudahan setelah melalui pembinaan di lapas, mereka benar-benar sadar dan bisa berbaur dengan masyarakat,” tuturnya.
Sementara total penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kalsel, yang mana 2.475 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Demikian, sebagian besar penerima remisi merupakan kasus narkotika sebanyak 4.700 orang, diikuti pidana umum 2.032 orang serta 48 orang dari kasus korupsi.
“Harapan kita, nantinya bisa memberikan kontribusi positif dan menahan diri dari godaan yang bisa membawa mereka terjerumus kembali,” tutupnya.