Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Darwin (65), pensiunan warga Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu. Korban melaporkan kehilangan pagar besi rumahnya pada Selasa (27/5/2025) siang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Reskrim berhasil mengamankan tersangka AN di sebuah rumah di Jalan Meranti Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, pada Kamis (14/8/2025) malam,” ujar IPTU Yuna, Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu foto cetak pagar besi dan satu dinding pagar besi berwarna hijau yang sudah dipotong menjadi tiga bagian. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Nurhamnah (54), Ahmad Taufik (54), dan Ros, warga sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sibolga Sambas menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga lingkungan, dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menciptakan rasa aman di Kota Sibolga,” tegas IPTU Yuna.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sibolga Sambas berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian semakin meningkat, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan tetap ditegakkan.