REDAKSI8.COM, BANJAR – Polres Banjar menggelar Press Conference hasil ungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan. Press Conference tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, S.H., S.I.K., M.SI dan didampingi oleh Wakapolres Banjar AKBP Faisal Amri Nasution, S.H., M.M..

Selain itu juga hadir Kapolsek Martapura Ipda M.Zulkifli,S.H, Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji, S.E., M.M., dan juga anggota polres Banjar lainnya, Selasa (5/8/2025).

Aksi kawanan jambret yang meresahkan warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, akhirnya terhenti. Tim gabungan dari Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek setempat berhasil menangkap tiga pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyasar perempuan pengendara motor di malam hari.
Tiga tersangka yakni inisial RJ (55), MR (24), dan RA (31) ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. Adapun para kurban Adapun para korban yakni NR (19) warga Martapura, FT (31) warga Gambut, YR warga Landasan Ulin Banjarbaru.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet korban perempuan yang mengendarai motor sambil membawa tas selempang. Dalam tiga kejadian berbeda, para korban tidak hanya kehilangan barang berharga, tapi juga mengalami luka akibat jatuh dari motor, bahkan ada yang terseret sejauh 30 meter.
Kapolres Banjar AKBP DR Fadli, S.H., S.I.K, M.SI saat Press Conference menyampaikan bahwa para pelaku merupakan residivis kambuhan. RJ tercatat pernah terlibat enam kasus kriminal, termasuk sajam, penganiayaan, dan curas. MR masing-masing terlibat dalam tiga kasus sebelumnya.
“Mereka ini pemain lama. RJ bahkan disebut sebagai aktor utama dan berperan sebagai pengendara dalam tiga TKP. Ketiganya kompak dan memang sudah terorganisir,” ujarnya.
Penangkapan para pelaku berlangsung dalam waktu hampir bersamaan. Sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan mengendus keberadaan dua pelaku di kawasan Banjarmasin Selatan. Dua jam kemudian, RJ dan MR dibekuk saat berada di Pom Pertamina Lingkar Selatan, bersama barang bukti berupa motor Honda Sonic yang digunakan dalam kejahatan.
Tak lama berselang, RA ditangkap di rumahnya di Kelayan A Gang Sidodadi. Dari hasil interogasi, diketahui sebagian hasil curian, berupa dua unit ponsel, telah dijual kepada seseorang bernama FA yang kini berstatus DPO. Tim kemudian menyisir rumah FA dan menemukan dua ponsel hasil kejahatan, meski yang bersangkutan melarikan diri sebelum petugas tiba.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 unit motor Honda Sonic merah hitam DA 2081 BT
– 2 unit handphone (Tecno biru dan Realme hitam)
– 1 dompet hitam milik korban
– 3 stel pakaian para pelaku
– 3 buah helm GM warna hitam
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Banjar mengimbau masyarakat, khususnya perempuan pengendara motor, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari dan menghindari membawa tas secara mencolok. “Jika merasa dibuntuti atau dalam kondisi mencurigakan, segera cari tempat ramai atau lapor ke petugas terdekat,” pesannya