Pembebasan ini merupakan bagian dari keputusan presiden yang memberikan amnesti kepada total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Amnesti, yang merupakan hak prerogatif presiden, diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, politik, dan kepentingan nasional.
Pembebasan empat narapidana ini dilaksanakan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara dan disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, seluruh tahapan administratif, mulai dari verifikasi dokumen, konfirmasi keputusan, hingga pemeriksaan akhir oleh petugas registrasi dan pengamanan, dilalui dengan ketat.
Proses pembebasan pun dilakukan dengan sangat cermat dan akuntabel dengan memastikan bahwa hanya narapidana yang memenuhi syarat yang dapat menerima amnesti.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyatakan bahwa pemberian amnesti ini adalah bagian dari upaya reintegrasi narapidana ke tengah masyarakat.
Pemberian amnesti ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dengan baik yang mana ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk terus memperbaiki diri. Lapas Batulicin akan terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang mendukung perubahan positif,” Ucap Arifin.
Sementara itu, Salah satu narapidana yang dibebaskan, yang berinisial MR, menyampaikan rasa syukurnya atas amnesti yang diberikan kepadanya.
“Terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bapak Mashudi Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada saya salah satu warga binaan Lapas Batulicin,” katanya.
Pembebasan ini menegaskan komitmen Lapas Batulicin dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional.
Diharapkan, langkah ini dapat menjadi dorongan bagi narapidana lain untuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan, sebagai bagian dari proses menuju reintegrasi sosial yang berkelanjutan.