REDAKSI8.COM, BANJAR – Sejumlah karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi, termasuk mantan Kepala Cabang, HZ, diduga dipaksa mengajukan surat pengunduran diri agar tidak memperoleh pesangon maupun hak normatif lainnya.
Informasi terungkap ketika HZ diminta menandatangani surat pengunduran diri sebagai syarat pemecatan. Ia menolak dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena merasa dirugikan secara hukum.
Menurut HZ, praktik ini tidak terbatas pada dirinya saja. Ia menyatakan beberapa karyawan lain, di Martapura maupun di cabang-cabang di Pulau Jawa juga menghadapi perlakuan serupa, pada akhirnya kehilangan hak pesangon dan benefit yang semestinya diterima.
“Tidak hanya ulun (saya) yang diminta untuk itu, tetapi banyak karyawan yang diperlakukan seperti itu untuk menghilangkan uang pesangon dan lainnya,” ujar HZ beberapa waktu yang lalu.
HZ menjelaskan bahwa meskipun telah memenangkan gugatan di pengadilan, KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Martapura enggan membayar hak karyawan. Perusahaan bahkan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dengan Nomor Perkara 891 K/PDT.SUS‑PHI/2025, didaftarkan pada 21 Juli 2025.
Sementara itu, dari data internal, diketahui aset koperasi ini telah menembus Rp 1,2 triliun. Ironisnya, justru perusahaan terkesan mencari celah hukum untuk menghindari kewajibannya kepada karyawan yang sudah mengundurkan diri atau diberhentikan.
KSP Sehati Makmur Abadi berkantor pusat di Graha Deka, Jalan Raya Karanggan No. 120, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun koperasi ini tercatat menggunakan beberapa alamat Surat‑menyurat dan izin usaha berbeda.
Adaoun alamat yang mereka gunakan Ruko Citra Grand, Blok R9 No. 3–6, Jatisampurna (untuk surat-menyurat). Komplek Ruko Mal Depok Blok B No. 35, Jalan Margonda Raya, Kemiri Muka, Beji, Depok (untuk izin usaha), yang diduga berfungsi sebagai alamat kamuflase untuk kegiatan operasional lain.
Pihak koperasi belum berhasil dihubungi. Belum ada konfirmasi resmi mengenai status pembayaran pesangon maupun sikap resmi manajemen terhadap tuduhan paksa pengunduran diri.
