REDAKSI8.COM, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-30 masa sidang kedua tahun 2025 yang membahas pengambilan keputusan terkait perubahan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Balangan.

Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati, memimpin rapat dan menyampaikan bahwa perubahan ini didasarkan pada hasil rapat Banmus tanggal 28 Mei 2025.

“Agenda kali ini adalah pengambilan keputusan DPRD mengenai revisi jadwal Banmus yang akan mempengaruhi sejumlah rapat penting ke depan,” ujarnya, Senin (16/06/2025).
Beberapa perubahan jadwal yang disampaikan adalah pembatalan rapat paripurna penyampaian dokumen KUA dan PPAS APBD Murni 2026 yang semula dijadwalkan 15 Juni 2025.
Selain itu, rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk pembahasan KUA dan PPAS APBD serta rapat kerja Pansus 2 dan Pansus 3 bersama mitra terkait yang direncanakan pada 16-17 Juni 2025 juga dibatalkan.
Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan dokumen KUA dan PPAS APBD Murni 2026 yang semula dijadwalkan 17 atau 18 Juni 2025 juga dibatalkan.
Sementara itu, penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2024 yang dijadwalkan pada 29 Juni 2025 diubah menjadi tanggal 16 Juni 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Balangan, H Rusdy HSY, menyatakan, pihaknya bersikap sama dengan anggota DPRD lainnya yang menyatakan sepakat, akan tetapi perlu disampaikan alasan pembatalan tersebut.
“Kami sepakat dengan pembatalan beberapa agenda, namun kami ingin mendengar alasan mendasar di balik perubahan jadwal tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Balangan menjelaskan, Pembahasan dokumen KUA dan PPAS akan dilaksanakan pada bulan Juli, karena tidak memungkinkan dilaksanakan pada bulan Juni sesuai jadwal awal.
Rapat paripurna ke-30 ditutup dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan yang berhadir.