REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Akibat penutupan ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 31 Banjarbaru membawa sejumlah pelanggaran bagi pengendara motor karena tidak patuh akan rambu-rambu pengalihan arus lalu lintas.

Berdasarkan pantauan Redaksi8.com di lapangan, banyak didapati pengendara motor roda dua yang menerobos pembatas jalan (water barrier) yang menutup jalan di Bundaran Palam Banjarbaru.

Hal ini tentu menjadi evaluasi bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan menyampaikan, memang ada beberapa evaluasi kecil dari imbas pengalihan arus.
Seperti di ruas Jalan Trikora Bundaran Palam yang akan dibuka sedikit untuk pengendara yang ingin memutari bundaran.
“Memang ada beberapa evaluasi kecil terutama di Bundaran Palam, nanti ada sedikit ruas yang kita buka,” ujarnya.
“Jadi di Bundaran akan kita berikan space untuk roda dua. Tujuannya agar U-turn didepan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlalu menumpuk,” sambungnya.
Meski begitu, Adi menegaskan, pembukaan space di Bundaran Palam ini hanya berlaku bagi pengendara motor roda dua yang ingin melintas.
Sedangkan kendaraan roda empat tetap diarahkan untuk berputar balik ke U-turn depan BPS.
“Untuk roda empat tetap ke U-turn BPS, untuk roda dua juga tetap bisa berputar ke Bundaran Palam,” turupnya.