REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar terus berupaya memperkuat sektor pertanian melalui peningkatan legalitas usaha. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Aula Distan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini ditujukan bagi pelaku usaha kios sarana produksi pertanian (saprodi), toko obat hewan, serta masyarakat dari Kecamatan Karang Intan dan Aranio. Mereka tampak antusias mengikuti sosialisasi yang memperkenalkan sistem perizinan usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Perizinan Usaha Pertanian, Abdul Basyid, mengatakan bahwa legalitas menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan usaha pertanian.
“Kabupaten Banjar memiliki potensi besar di sektor pertanian. Keberadaan kios saprodi sangat vital dalam menunjang penyediaan pupuk dan obat-obatan. Begitu pula dengan kios pengecer obat-obtana, baik obat obatan pertanian dan juga peternakan. Kios yang berperan penting bagi sektor pertanian dan peternakan,” ujarnya.
Basyid menejlaksan, bahwa perizinan adalah untuk menjamin kelangsungan usaha, legalitas melalui perizinan berbasis risiko wajib dimiliki. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 20 kecamatan di Banjar, baru 70 kios saprodi yang tercatat memiliki izin, tersebar di 18 kecamatan. Dua kecamatan, yakni Paramasan dan Martapura Timur, belum memiliki kios saprodi.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ayu Dita, serta Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh Asep Yusup Nugraha Siliwandi. Keduanya memberikan pemaparan terkait prosedur perizinan usaha dan standar kesehatan veteriner.
“Kami harap peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar dapat mengakses perizinan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tambah Basyid.
Dengan meningkatnya jumlah usaha pertanian yang berizin, diharapkan iklim usaha di sektor ini menjadi lebih tertib dan produktif. Pemerintah Kabupaten Banjar optimistis legalitas yang jelas akan memperkuat kontribusi pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan ma syarakat.


 
			



