REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah keluarnya putusan majelis hakim yang menyatakan Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim (31) lepas dari segala tuntutan pidana hukum pada sidang sebelumnya, kini toko tersebut kembali beroperasional lagi.

Kembalinya aktivitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan, bahwa beroperasinya kembali Toko Mama Khas Banjar menjadi sinyal baik bagi semua pelaku usaha lokal yang ingin tumbuh dan berkembang secara legal serta berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar soal toko kembali buka, tapi ini simbol dari kebangkitan UMKM kita dalam mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi lokal. Kita harus memastikan Banjarbaru adalah kota yang ramah bagi pelaku usaha kecil,” ujar Khalis saat ditemui awak media usai mendampingi Wakil Menteri UMKM di PLUT Banjarbaru, Jumat (20/6/25).
Legislator muda PKS ini menekankan, agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus yang menimpa Firly, sehingga kedepannya regulasi serta perlindungan terhadap pelaku UMKM khsusunya di Kota Banjarbaru dapat diperkuat kembali.
“Kami juga mendorong agar Pemerintah lebih aktif memberikan pendampingan hukum, penyederhanaan perizinan, dan fasilitas pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang. UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah,” tegasnya.
Disamping itu, menurutnya Toko Mama Khas Banjar sendiri dikenal sebagai salah satu gerai unggulan di Banjarbaru yang menjual aneka produk khas Banjar seperti ikan asin, sirup lokal, makanan tradisional, frozen food serta camilan lokal lainnya.
“Kami berharap Toko Mama Khas Banjar dapat menjadi percontohan dalam membangun bisnis lokal yang profesional dan berorientasi pada kualitas serta kebermanfaatan sosial,” tuntasnya.
Diketahui, majelis hakim memutuskan, meski dakwaan alternatif pertama terbukti dilakukan terdakwa, namun perbuatan tersebut tidak memenuji syarat sebagai tindak pidana, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga, hakim menyatakan terdakwa Ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.