Kamis, 19 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Robert Iwan Angkat Bicara: Penanganan Kasus Haji Kahfi Sesuai dengan tujuan hukum

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
18 Juni 2025
A A
Robert Iwan Angkat Bicara: Penanganan Kasus Haji Kahfi Sesuai dengan tujuan hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Wamen Stella Christie Kunjungi Polnes dan Politani Samarinda

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penanganan perkara hukum terhadap Haji Kahfi telah dilaksanakan sesuai dengan filosofi tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

“Disini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam hal ini bertindak sebagai jaksa yang umum dengan melakukan pembuktian terhadap saudara Haji Kahfi yang mana Haji Kahfi didakwa pasal 385 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 266 ayat 1 KUHP, terkait penjualan tanah yang bukan sepenuhnya miliknya,” jelas Robert, Selasa (17/06/2025).

Kendati demikian, lanjut Kasi Intel Robert Iwan Kandun, Dalam penanganan perkara tersebut juga telah mempertimbangkan status dan kedudukan daripada Saudara Haji Kahfi yang mana saudara Kahfi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dapat dilakukan penuntutan.

Adapun dengan melihat keadaan sosial Haji Kahfi yang notabene adalah seseorang yang berumur tua dan memiliki keadaan ekonomi wajar pada umumnya. Hal ini sejalan juga sebagaimana penegakan hukum di beberapa wilayah Indonesia sebagai contoh Perkara Agus Buntung di Mataram sebagai seorang disabilitas. Namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tidak melihat keadaan tertentu.

“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi sosial tidak menghapus tanggung jawab hukum, terkecuali terhadap penanganan perkara yang masuk dalam klasifikasi Restorative Justice” tegas Robert.

Lanjutnya, Di dalam proses penuntutan, Haji Kahfi dituntut dan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 385 ayat 1 KUHP yakni “secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”.

Adapun ujar Robert, Kronologi kasus tersebut dihimpun secara singkat melalui Sistem Informasi Peradilan Pidana pada Informasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Martapura terlihat kasus ini bermula Saksi Pelapor sd Kellyono Kosasih dan atas nama korban an. Hasim Sutiono selaku pemilik sertifikat hak milik Nomor 02296 tanggal 19 Januari 2015 mendapatkan perolehan hak milik atas sebidang tanah tersebut dengan rincian waktu yakni :

✓ Pada tahun 1997 sdr. Sulaiman melakukan permohonan peningkatan hak milik dengan dasar Surat Keterangan Tanah Nomor : 63/II-G/SKT/92 tanggal 5 Maret 1992 ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Banjar dan atas permohonan tersebut selanjutnya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Kotamadya Banjar diterbitkan buku tanah Hak Milik No. 2296 tanggal 5 Februari 1997 a.n. Sulaiman dengan luas tanah 14.347 m² terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar Tingkat II Provinsi Daerah Tingkat I Kalsel.

✓ Pada tanggal 8 Juli 1997 bertempat di Pejabat Pembuat akta Tanah ACHMAD KUSAIRI yang beralamat di Martapura terjadi jual beli 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 14.347 m² terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar Tingkat II Provinsi Daerah Tingkat I Kalsel Senilai Rp 14.000.000,- antara a.n. SULAIMAN selaku penjual dengan HASIM SUTIONO selaku pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 0348/JB/VII/GBT/1997 tanggal 8 Juli 1997 dan kemudian beralih kepemilikan hak dari a.n Sulaiman dengan alas hukum berupa buku tanah Hak Milik No. 2296 menjadi Sertifikat Hak Milik No: 02296 a.n. HASIM SUTIONO seluas 14.347 m² yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar Provinsi Kalsel.

➢ Tanah tersebut seluas 14.347 m² yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar Provinsi Kalsel milik korban a.n Hasim Sutiono tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 02296 memiliki batas tanah sebagai berikut:

✓ Utara ​: berbatasan dengan Abdul Muis.
✓ Timur​: berbatasan dengan SHM 02295.
✓ Selatan​: berbatasan dengan Jalan Gubernur Soebarjo.
✓ Barat ​: berbatasan dengan SHM 02795 an. Harry Arifin Limantara;

➢ Bahwa Saksi Harry Arifin Limantara selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 02795 yang berbatasan langsung dengan Korban a.n Hasim Sutiono Awalnya memperoleh tanah seluas 13.851 m² di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar dengan cara membeli dari sdr. Thio Han Ling yang berdasarkan Akta Kuasa untuk menjual Persil Nomor 37 tanggal 30 Oktober 2003 yang dibuat dihadapan Husein Halim, SH selaku Notaris di Banjarmasin menerima kuasa menjual dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Nyonya Hajjah Mujahidah untuk melakukan tindakan hukum telah mendapat persetujuan suaminya yaitu Tuan Haji Muhammad Taher atau ditulis juga Taher Bin Basri dengan harga Rp 375.000.000,- di kantor Notaris dan PPAT Neddy Farmanto berdasarkan Akta Jual Beli No. 960 / 2006 tanggal 4 September 2006 yang mana SHM tersebut awalnya an. Mujahidah SHM No: 02795 terbitan tanggal 22 Oktober 2003, lokasi tanahnya di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar dengan luas 13.851 m² dengan batas tanah sebagai berikut:

✓ Utara ​: berbatasan dengan Handil SukaMaju.

✓ Timur ​: berbatasan dengan SHM 02296 a.n. Hasim Sutiono.

✓ Selatan​: berbatasan dengan Jalan Gubernur Soebarjo.

✓ Barat ​: berbatasan dengan SHM 02796 a.n. Ruzdhan Noor, IR

➢ Bahwa Saksi an. Ruzdhan Noor, IR selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 02796 yang berbatasan langsung dengan Saksi Harry Arifin Limantara Awalnya memperoleh tanah seluas 15.919 m² di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar dengan cara membeli dari sdr. Thio Han Ling yang berdasarkan Akta Kuasa untuk menjual Persil Nomor 39.

➢ Pada tanggal 30 Oktober 2003 yang dibuat dihadapan Husein Halim, SH selaku Notaris di Banjarmasin menerima kuasa menjual dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Haji Muhammad Taher atau ditulis juga Teher Bin Basri Untuk melakukan tindakan hukum telah mendapat persetujuan istrinya Nyonya Hajjah Mujahidah Dengan harga Rp 477.570.000,- di kantor PPAT Hajjah Tri Titi Titiswati, S.H berdasarkan Akta Jual Beli No. 544 / 2005 tanggal 29 September 2005 yang mana SHM tersebut awalnya an. Muhammad Taher SHM No: 02796 terbitan tanggal 22 Oktober 2003, lokasi tanahnya di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar dengan luas 13.851 m² dengan batas tanah sebagai berikut:

✓ Utara ​: berbatasan dengan Handil SukaMaju.

✓ Timur ​: berbatasan dengan SHM 02795. an. Harry Arifin Limantara

✓ Selatan​: berbatasan dengan Jalan Gubernur Soebarjo.

✓ Barat ​: berbatasan dengan H. Asmuni & H. Noordin

➢ Bahwa berdasarkan 3 (tiga) SHM tersebut apabila dilihat dari berbatasan sebelah selatan maka 3 (tiga) bidang tanah tersebut berbatasan dengan Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar. dan terhadap 3 (tiga) bidang tanah tersebut yang berdasarkan 3 (tiga) SHM saling berdampingan dan terhadap 3 (tiga) bidang tanah tersebut sudah dilakukan pengembalian batas oleh pihak BPN Kab. Banjar untuk mengetahui apakah letak/posisi 3 (tiga) SHM tersebut telah sesuai dengan letak/posisi pada saat SHM tersebut diterbitkan oleh pihak BPN Kab. Banjar.

➢ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas oleh pihak BPN Kab. Banjar bahwa terhadap letak/posisi 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah sesuai dengan letak/posisi tanah pada saat SHM diterbitkan, sehingga berdasarkan pengembalian batas tersebut menerangkan bahwa sejak korban Hasim Sutiono membeli tanah dengan dasar SHM 02296 terbitan SHM 1997 a.n.

Sulaiman (pemilik pertama) yang dahulu lokasi/posisi tanahnya di Jalan By Pass dan saat sekarang ini yaitu di Jalan Gubernur Soebarjo Sampai terbitnya SHM pengganti a.n Hasim Sutiono Untuk letak/posisi tanahnya tidak berubah dan masih tetap di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kab. Banjar.

➢ Bahwa kemudian sdr. H. KAHFI mengklaim tanah milik para korban adalah milik Terdakwa dengan dasar 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Lurah dan riwayat tanah tersebut sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Lurah No: 72-37/AGR/LUB/X/1988 tanggal 10 Oktober 1988 a.n. H. KAHFI yang terletak di Jalan Berkat Maju, jarak 1.500 dari Jalan raya Jalan Jend. A. Yani Km 18,300 Kelurahan Landasan Ulin Barat Rt. 9 Rw. IV dengan ukuran lebar 34 meter dan panjang 250 meter dan diketahui oleh Camat Landasan Ulin Nomor: 488/V-29/XI/1988 tanggal 16 November 1988.

b. Surat Keterangan Lurah No: 72-39/AGR/LUB/X/1988 tanggal 10 Oktober 1988 a.n. RIDJANI yang terletak di Jalan Berkat Maju, jarak 1.320 dari Jalan raya Jalan Jend. A. Yani Km 18,300 Kelurahan Landasan Ulin Barat Rt. 9 Rw. IV dengan ukuran lebar 34 meter dan panjang 250 meter dan diketahui oleh Camat Landasan Ulin Nomor: 489/V-29/XI/1988 tanggal 16 November 1988.

c. Surat Keterangan Lurah No: 72-32/AGR/LUB/X/1988 tanggal 10 Oktober 1988 a.n. KHAIRUL yang terletak di Jalan Berkat Maju, jarak 1.500 dari Jalan raya Jalan Jend. A. Yani Km 18,300 Kelurahan Landasan Ulin Barat Rt. 9 Rw. IV dengan ukuran lebar 68 meter dan panjang 250 meter dan diketahui oleh Camat Landasan Ulin Nomor: 484/V-29/XI/1988 tanggal 16 November 1988.

Yang mana terhadap tanah H. Kahfi dan Ridjani serta Khairul didapat dari pembagian tanah oleh Kepala Padang Landasan Ulin Barat an. H. Ibrahim (telah meninggal dunia) yang berlokasi Jalan Berkat Maju Kelurahan Landasan Ulin Barat Rt. 9 Rw. IV Kota Adm Banjarbaru tahun 1988. Bahwa Terdakwa H. KAHFI mendapatkan tanah tersebut dengan membayar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bidang tanah.

➢ Bahwa H. Kahfi telah menjual 3 (tiga) bidang tanah dengan dasar 3 (tiga) SKL 1988 an. H. Kahfi, Ridjani dan Khairul yang berlokasi di Jalan Berkat Maju Kelurahan Landasan Ulin Barat Rt. 9 Rw. IV kota adm. Banjarbaru Dati II Banjar sebanyak 2 (dua) kali yang pertama H. Kahfi Menjual 3 (tiga) bidang tanah tersebut kepada sdr. H. Umar dengan cara sebagai berikut:

• Dengan dasar 3 (tiga) SKL tahun 1988 an. H. Kahfi Cs tersebut sdr. H. Kahfi telah menunjuk bahwa lokasi tanahnya langsung di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kab. Banjar Provinsi Kalsel bukan berdasarkan petunjuk yang ada dalam SKL tersebut kepada pembeli yaitu sdr. H. Umar pada tahun 2011 dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris Nomor 38 tanggal 15 Agustus 2011, selanjutnya H. Umar melakukan pengurusan pemecahan 3 (tiga) SKL 1988 menjadi 16 (enam belas) SPPFBT an. H. Umar. Cs di Kantor Desa Kayu Bawang Kab. Banjar Provinsi Kalsel dan H. Umar Cs juga membuat surat permohonan hak (peningkatan sertifikat dari SPPFBT ke SHM) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banjar, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2012 Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengirimkan surat kepada sdr. H. Umar perihal tidak dapat memproses permohonan H. Umar yang isinya bahwa tanah yang ditunjuk sdr. H. Umar kemudian dituangkan dalam gambar ukur serta diplot di peta pendaftaran ternyata adanya overlapping dengan SHM:

1). SHM No.2795 tahun 2003 atas nama Mujahidah saat ini a.n Harry Arifin Limantara;

2). SHM No.2796 tahun 2003 atas nama Muhammad Taher saat ini a.n RuzdhanNoor, IR;

3). SHM No.2296 tahun 1997 atas nama Sulaiman saat ini a.n Hasim Sutiono.

Dan terhadap berkas permohonan hak H. Rusliansyah tersebut pada tanggal 7 September 2021 telah dikembalikan oleh pihak BPN Kab. Banjar berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab. Banjar Provinsi Kalsel Nomor: MP.01.02/2219-63.03/IX/2021, tanggal 07 September 2021 perihal pengembalian Berkas Permohonan HakMilik.

➢ Bahwa H. Kahfi telah menjual 2 (dua) kali terhadap 3 (tiga) bidang tanah yang sama dan dengan dasar yang sama yaitu 3 (tiga) SKL tahun 1988 an. H. Kahfi kepada 2 (dua) orang yang berbeda yaitu sdr. H. Umar dan sdr. H. Rusliansyah yang mana di dalam penunjukkan lokasi tanah yang dijual H. Kahfi tidak menggunakan pedoman/petunjuk yang ada di dalam 3 (tiga) SKL tahun 1988 melainkan langsung menunjukkan lokasi tanah yang dijual di Jalan Gubernur Soebarjo tanpa ada dasar yang bisa dipertanggungjawabkan, hanya berdasarkan asumsi sendiri dan informasi dari orang-orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga membuat 3 (tiga) korban pemilik SHM mengalami kerugian tidak bisa menguasai lahan mereka.

➢ Dengan adanya keberatan dari pemilik tanah terhadap tanah yang telah dijual oleh H. Kahfi Kepada pihak H. Rusliansyah yang sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini menguasai lahan milik 3 (tiga) korban pemilik SHM tersebut pihak H. Rusliansyah mengajukan gugatan PTUN terhadap pihak BPN Kab. Banjar akibat permohonansertifikat H. Rusliansyah tidak bisa diproses oleh pihak BPN Kab. Banjar dengan tergugat pihak Kantor Pertanahan Kab. Banjar perihal sikap Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banjar yang tidak menetapkan atau menerbitkan hak atas permohonan SHM oleh sdr. H. Rusliansyah Dikarenakan terindikasi adanya tumpang tindih dengan SHM No. 2795, SHM No. 2796 dan SHM No. 2296 sebagaimana yang tertuang didalam Surat dari Kantor Pertanahan Kab. Banjar No :62/200-63-03/III/2013 tanggal 27 Maret 2013. Berdasarkan hasil Putusan 02/P/FP/2017/PTUN/.BJM bahwa menolak permohonan dari sdr. H. Rusliansyah karena PTUN Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam Perkara Nomor: 2/P/FP/2017/PTUN.BJM mengenai Sikap Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banjar selaku Termohon yang tidak menetapkan atau menerbitkan Sertipikat Hak atas permohonan yang diajukan oleh H. Rusliansyah, Hj. Fatimah, M. YAMIN, Aspianoor dan Hj. Hasni selaku Para Pemohon.

Dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin No: 02/P/FP/2017/PTUN/.BJM semakin menegaskan jika sdr. H. KAHFI bukanlah orang yang berhak menjual tanah tersebut, sehingga hal ini yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum berdiri atas nama negara dan kepentingan umum layak melakukan tuntutan dan pembuktian perkara pidana kepada sdr. H. KAHFI.

Walaupun pada putusan tingkat pertama Nomor 252/Pid.B/2024/PN Mtp yang menyatakan jika sdr. H. KAHFI terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana (Onslag) dan membebaskan sdr. KAHFI dari tahanan, dengan alasan pertimbangan “terkait sengketa hak atau kepemilikan atas tanah tersebut haruslah ditempuh melalui proses peradilan perdata, sehingga dapat diketahui secara pasti apakah benar tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah hak Terdakwa ataukah hak Saksi Hasim Sutiono”

Namun sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memeriksa secara yudexfacti telah keliru dalam memutuskan kasus perkara tersebut sehingga mengacu pada Pasal 244 Jo. Pasal 245 Jo. Pasal 248 Jo. Pasal 253 KUHAP dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi berdasarkan kebenaran dan keadilan, Penuntut Umum sebagai Dominis Litis memiliki tanggungjawab besar pada hakikat penegakan hukum saat Penyidikan mulai dilakukan itu Perkara tersebut dinyatakan selesai penanganannya, ditambah lagi Penuntut Umum memiliki mandat beban pembuktian dan tidak diperbolehkan melanggar SOP Penanganan Perkara Pidana Umum.

Dalam perjalanan perkara tersebut secara yudex yuris, putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 469 K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025 telah menganulir putusan tingkat pertama dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Bahwa sdr. KAHFI mengetahui jika ketiga bidang tanah yang diakui sebagai miliknya berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Tanggal 16 November 1988 dan dijual kepada H. Umar dan kepada H. Rusliansyah telah tumpeng tindih dan telah terbit SHM No. 02296 Tanggal 19 Januari 2915 atas nama saksi korban Hasim Sutiono seluas 14.347 m2, SHM No. 02795 m2 atas nama saksi Harry Arifin Limantara dan SHM No. 02796 seluas 15.919 m2 atas nama saksi Rudzhan Noor namun sdr. KAHFI justru mengakui ketiga tanah yang dimaksudsebagai pemilik yang sah dan tidak berusaha membatalkan proses penerbitan sertifikat, bahkan dengan niat jahatnya sdr. KAHFI secara sengaja mengalihkan/menjual tanah tersebut kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan bagi sdr. KAHFI;

• Bahwa keabsahan dan penerbitan SHM yang dimiliki oleh saksi korban juga sudah melalui proses di Kantor BPN sehingga SHM yang dimiliki saksi korban Hasim Sutiono adalah bukti yang sah dan paling kuat atas kepemilikan bidang tanah dibandingkan dengan Surat Keterangan Kelurahan Yang dimiliki oleh sdr. KAHFI, sebagaimana menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Pasal 32 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 19 Ayat 2 huruf C UU No. 5 Tahun 1960.

Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 469 K/Pid/2025 Tanggal 18 Maret 2025 tersebut secara gamblang menyatakan jika sdr. KAHFI telah merampas tanah milik orang lain yang diketahui olehnya sudah dijual orang lain untuk mendapatkan keuntungan padahal sdr. KAHFI mengetahui jika dirinya sudah tidak punya hak lagi atas tanah yang dimaksud.

Putusan tingkat kasasi ini bersifat terakhir dan mengikat sehingga telah menyatakan sdr. KAHFI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 386 ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama Satu tahun, dan tentunya dengan terbuktinya perkara ini sudah cukup menjabarkan jika sdr. KAHFI adalah pelaku tindak pidana ditambah lagi perkara ini adalah benar perkara pidana.

Selanjutnya Penuntut Umum tentunya memberikan kesempatan kepada sdr. KAHFI untuk melakukan Pengajuan Peninjauan Kembali dan sdr. KAHFI telah dipanggil sebanyak 3x panggilan untuk menjalankan eksekusi pidana penjara.

Penuntut Umum memberikan kesempatan tersebut secara humanis, hati Nurani dan memandang kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat, namun banyak faktor non yuridis yang tidak diketahui oleh khalayak umum bahwasanya Penegakan Hukum terhadap sdr. KAHFI sudah tepat dan melihat sisi keadilan antara kedua belah pihak yakni korban dan terdakwa.

Pengajuan Peninjauan Kembali tentunya bukan penghalang untuk dilakukan Eksekusi terhadap sdr. KAHFI sebagaimana sesuai pasal 268 Ayat 1 KUHP yang menyebutkan Peninjauan Kembali tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan putusan, karena tujuan PK adalah mencari keadilan berdasarkan bukti baru atau kesalahan penerapan, bukan untuk menunda atau menghentikan putusan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasi Intel Robert Iwan Kandun Menyatakan Jika tim penegakan hukum di sini berlandaskan filosofi tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, yang mana jika dalam PK yang diajukan oleh Haji KAHFI melalui Penasehat Hukumnya tentu Kejaksaan Negeri Kab. Banjar akan sangat menghargai apa yang menjadi hasilnya dan Jaksa akan menjalankan sebagaimana penetapan Pengadilan.

“Kita menghimbau agar Masyarakat juga harus cermat dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan harus mengecek secara rinci Riwayat Kepemilikan Tanah, dikarenakan banyaknya tumpang tindih SHM yang sudah sah terbit namun kemudian ada terbit lagi Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Desa atau Kelurahan setempat, hal ini tentunya nanti akan menimbulkan polemik berkepanjangan sehingga menjadi sebuah rangkaian peristiwa adanya Mafia Tanah,” pungkasnya.

Adapun cara mengecek suatu Tanah yang tidak adanya tumpang tindih antara lain :

• Pengecekan Akta Jual Beli melalui Notaris;

• Pengecekan Sertifikat Hak Milik secara menyeluruh melalui PPAT dan Badan Pertanahan Nasional setempat;

• Pengecekan menyeluruh data di dalam buku Letter C di kantor Desa atau Kelurahan;

• Pengecekan data pajak bumi dan bangunan di kantor Bapenda;

• Pengecekan Riwayat kepemilikan atau warkah tanah disertai dengan landasan surat-surat yang berhubungan pewarisan;

• Pengecekan batas-batas tanah melalui pihak yang kompeten atau mengetahui asal usul tanah;

• Atau dapat berkonsultasi melalui layanan Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Banjar dikarenakan Kejaksaan Negeri Kab. Banjar memiliki Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

• Atau juga dapat mendatangi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Banjar untuk mendapatkan penerangan atau penyuluhan hukum langsung terkait dengan masalah pertanahan dan tentunya semua layanan tersebut gratis tanpa dipungut biaya, selain itu Kejaksaan Negeri Kab. Banjar juga memiliki Satgas Pemberantasan Mafia Tanah sesuai Surat Edaran Jaksa Agung No. 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, masyarakat juga dapat secara aktif menyampaikan pengaduan mafia tanah.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

Polres Asahan Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 30 Kg

by M Habibi Syahputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, ASAHAN - Polres Asahan kembali gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg dari dua lokasi berbeda.Hal itu diterangkan...

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

by Az-Zukhairy
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Suasana haru dan syukur menyelimuti Bukit Munggualung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Rabu siang (18/6/2025). Di tengah lanskap...

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada   Arifin Akhmad

Hadiri Sertijab Lapas Batulicin, Ketua DPRD Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Kepada Arifin Akhmad

by Eko Ary Saputra
18 Juni 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani hadiri acara pisah sambut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In