Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Majelis Hakim Vonis Jumran Hukuman Seumur Hidup

Irma Dahliana by Irma Dahliana
16 Juni 2025
A A
Majelis Hakim Vonis Jumran Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Jumran saat dihadirkan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/25). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutuskan terdakwa Jumran Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan dinyatakan terbukti bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan awal yang didakwakan oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi dalam sidang sebelumnya.

Dengan Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Jumran Kelasi I Bah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari Dinas Kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu dalam sidang putusan, Senin (16/6/25).

LihatJuga :

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Banjar Tebar Kepedulian di Tiga Panti Asuhan

PT. Thriveni Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas Kepatuhan Bayar Iuran Tepat Waktu

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, GM Baru PLN Kalselteng Audiensi ke Kajati Kalsel

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Adapun pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya.

Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain.

Maka perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya, sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi putusan dari majelis Hakim, terdakwa Jumran mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut.

“Siap, masih mikir-mikir,” ucapnya.

Diwaktu yang berbeda, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengaku, menerima putusan dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.

“Majelis Hakim memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru bebaskan Firly Norachim (31) pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas...

Konsep Otomatis

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

by Az-Zukhairy
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    84 shares
    Share 34 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In