REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit Ulin, Dr Mia Yulia dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (PM) Banjarmasin mengungkapkan tidak adanya ditemukan DNA terdakwa Jumran pada cairan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Oditorat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Cho Sunandi mengatakan, meski keterangan saksi dokter forensik menyebutkan cairan yang ditemukan adalah cairan mani.

Namun, Ia menilai cairan mani dan sperma merupakan sesuatu hal yang jadi satu.
“Memang dimungkinkan terjadi, namun dijelaskan bahwa persetubuhan itu terjadi dan hubungan seksual ditemukan, tapi dibuang diluar begitu bahasanya dari saksi Dr Mia,” ujarnya.
Kendati demikian, Sunandi menegaskan, walaupun tidak ditemukan DNA sperma terdakwa Jumran didalam tubuh korban itu tidak mengubah fakta bahwa hubungan seksual pernah terjadi.
“Cukup jelas disampaikan tidak ditemukannya DNA hasil swab, namun tidak merubah fakta bahwasanya hubungan seksual itu pernah terjadi,” jelasnya.
Untuk membuktikan benar tidaknya proses ejakulasi dilakukan dengan dibuang ke luar, maka harus menunggu proses persidangan terdakwa di persidangan.
Karena fakta menunjukan persetubuhan dilakukan didalam mobil.
Disisi lain, menurut keterangan dari saksi pemilik mobil rental secara tertulis menyebutkan setelah digunakan terdakwa, mobil sewaan tersebut langsung digunakan oleh penyewa lain.
Hal itu dikarenakan tidak diketahui kalau mobil itu digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Artinya bekas-bekas yang tertinggal didalam mobil Xenia tersebut digunakan untuk melakukan persetubuhan, secara logika sudah terhapuskan atau tidak bisa diketahui,” tuntasnya.