REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang kedua terdakwa Jumran, kembali berlanjut ke pemeriksaan saksi perkara pembunuhan berencana jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kamis (8/5/25).
Dalam sidang kedua ini kedua orang saksi dihadirkan secara virtual, mereka memberikan keterangan atas dakwaan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Kedua saksi itu adalah Vicky Febrian Sakudu (saksi 7) dan Kardianus Pati Ratu (saksi 8) yang merupakan junior terdakwa saat dinas bersama di Lanal Balikpapan dan Lanal Banjarmasin.
Keduanya juga teman sekamar terdakwa pada saat di Mess Lanal Balikpapan.
Diketahui, Vicky berperan sebagai orang yang dimintai terdakwa untuk membelikan tiket pesawat Banjarmasin-Balikpapan. Sedangkan Kardianus merupakan orang yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya olehnya Jumran untuk memesan tiket pesawat.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menjelaskan, terdakwa dua kali meminta saksi 7 untuk membelikan tiket pesawat wings air dengan tujuan Balikpapan-Banjarmasin.
Pertama saksi 7 diminta memesankan tiket pada tanggal 13 Maret 2025 untuk keberangkatannya di tanggal 16 Maret, Namun keberangkatan itu batal karena terdakwa mendapat penugasan dinas ke Samarinda pada tanggal 16 Maret.
Alhasil, tiket tersebut pun hangus dengan pengembalian dana sekitar Rp2 juta.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret terdakwa kembali meminta saksi 7 untuk memasankan tiket pesawat, tapi untuk keberangkatan dari Balikpapan-Banjarmasin pada Sabtu 22 Maret 2025.
“Tanggal 15 dibatalkan, kemudian tanggal 20 dimintai tolong membelikan tiket penerbangan dari Banjarmasin-Balikpapan untuk hari Sabtu, kami tidak tahu dari Balikpapan ke Banjarmasin naik apa, namun kami membelinya,” ujar Saksi 7 dalam sidang kedua perkara Jumran.
Namun, katanya menurut cerita dari saksi sempat mendengar rencana terdakwa yang ingin membunuh Juwita.
Terdakwa Jumran juga menceritakan permasalahan yang dia alami di Kota Banjarbaru.
Kendati demikian, saksi mengaku sempat melarang terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dan memberi nasihat untuk bertanggungjawab menikahi korban.
“Karena pertama kami tahu itu hanya ungkapan kekesalan Jumran saja, karena selalu dituntut untuk menikahi, lalu kami memberikan nasihat untuk menikahi saja. Sebelumnya tidak mau membelikan tiket karena penerbangan tanpa izin,” terangnya.
Lebih jauh, saksi bercerita bahwa dirinya terakhir melihat terdakwa di satuan pada hari Jumat 21 Maret malam sebelum berangkat naik bus pada Sabtu pagi keesokan harinya.
Sedangkan saksi terakhir kali berhubungan dengan terdakwa di hari kejadian Sabtu 22 Maret sekitar pukul 11.00 waktu setempat, dimana terdakwa meminta tolong saksi melalui Whatsapp untuk melakukan checkin online pesawat.
“Vick minta tolong checkin karena tidak bisa dicheckin katanya, kemudian pada hari itu baru ketemu lagi pukul 23.00 ketemu di Mess,” ucapnya.
Kemudian, Jumran mengajak saksi untuk bercerita karena telah membunuh Juwita. Dan Terdakwa membuat cerita seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatan kecelakaan tunggal.
“Saya sudah lakukan pembunuhan terhadap Juwita, katanya begitu kami takut dan kaget atas cerita tersebut,” ungkapnya.
“Jumran meminta kami menghapus aplikasi traveloka, pertama kami menolak tapi Jumran tetap memaksa akhirnya kami hapus,” tutupnya.

