REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dari 20 orang terlapor sebagai Pemantau yang di laporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru ke Polres Banjarbaru, salah satunya Syarifah Hayana selaku Pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (6/5/25).

Diketahui 20 orang tersebut merupakan Pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 lalu.

Kuasa Hukum, Dr. Muhammad Pazri mengatakan, dirinya datang ke pemeriksaan mendampingi Syarifah Hayana dari pagi hingga pukul 16.00 Wita.
“Berdasarkan LP atau adanya LP dari Bawaslu Kota Banjarbaru sebelumnya, lalu hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemeriksaan di kepolisian,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, Pazri menyebutkan, sedikitnya ada 27 pertanyaan yang disodorkan penyidik, diantaranya seputar aktivitas LPRI, struktur LPRI, serta yang berkaitan dengan aktivitas pemantauan saat pelaksanaan PSU 19 April 2025 lalu.
“Termasuk ditanyakan terkait penugasan kepada siapa saja yang melakukan pemantauan itu juga ditanyakan oleh penyidik,” katanya.
Pemanggilan Syarifah Hanaya ini katanya merupakan panggilan individu (saksi) bukan sebagai lembaga, meskipun LPRI menjadi lembaga yang menaunginya.
“Yang dipanggil cuma ibu, dipanggil sebagai individu bukan organisasi maka secara panggilan kami memaknainya individu,” ucapnya.
“Dalam hal status LPRI yang melekat atau tidak, itu kewenangan penyidik menentukan yang jelas kami memaknainya individu,” sambungnya.
Disisi lain, Pazri juga menyebutkan, dalam pemeriksaan pun disampaikan beberapa hal yang sifatnya argumentasi pihaknya, seperti proses pemantauan itu seperti apa, serta terkait adanya temuan-temuan lain.
“Walaupun itu tidak masuk ke BAP secara keseluruhan namun penyidik tahu temuan-temuan yang ada disini. Dan menjadi poin penting disampaikan ke penyidik bahwa kami juga melaporkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ke DKPP,” tegasnya.
Mengingat perkara ini akan bermain di ahli pemilu dan ahli pidana pemilu untuk mengetahui penanganan secara administrasi seperti apa ataupun dugaan pidananya seperti apa.
Maka, pihaknya menyampaikan secara lisan kepada penyidik bahwa kedepannya akan ada ahli yang didatangkan serta penyampaian legal opini.
Dengan harapan kedepannya kepada penyidik untuk berhati-hati dalam memproses.
“Karena diakui juga didalam ruangan tadi ini merupakan perkara yang pertama di Kota Banjarbaru dan di Kalsel, bahkan di Indonesia menurut kami,” tuntasnya.