REDAKSI8.COM, ASAHAN – Seorang oknum anggota DPRD berinisial PP (42) terciduk aparat saat penggerebekan arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Minggu (20/4/25). Ironisnya, PP diduga sebagai penyedia lokasi perjudian yang sudah lama meresahkan warga.
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, SH, SIK, MH dalam konferensi pers Selasa (22/4/2025) mengungkapkan bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang, dan menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
“Oknum DPRD berinisial PP kami tetapkan sebagai tersangka utama karena diduga kuat sebagai penyedia tempat. Dua tersangka lain diketahui ikut memasang taruhan,” ujar Kapolres.


PP kini terancam dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Sementara dua tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 juta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu set ring sabung ayam dari karet, sembilan ekor ayam laga, delapan tas ayam (kisak), sejumlah uang tunai, serta 23 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemain dan penonton yang kabur saat penggerebekan.
“Empat orang lainnya masih buron, termasuk seorang juri sekaligus pemilik ayam yang berhasil melarikan diri,” tambah AKBP Afdal.
Mengejutkannya, saat ditanya wartawan, PP berdalih bahwa dirinya tidak berjudi, melainkan hanya menjual ayam laga. “Saya tidak ikut taruhan, saya cuma jual ayam. Sebelum dijual, ayamnya diadu dulu,” ujar politisi Partai Golkar tersebut dengan nada santai.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan figur publik yang seharusnya menjadi contoh, bukan malah terlibat dalam praktik perjudian.