REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah pusat terus mendorong harmonisasi kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah demi memastikan arah pembangunan nasional berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (10/4/2025), Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan urgensi sinkronisasi dokumen perencanaan daerah dengan kebijakan nasional.
Rakornas tersebut mengusung tema besar penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029 dengan mengacu pada arah kebijakan RPJMN 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD dan Renstra PD. Dokumen ini menjadi kompas utama agar rencana pembangunan di daerah sejalan dengan visi, misi, serta prioritas pembangunan nasional,” tegas Restuardy.
Ia menekankan bahwa perencanaan ke depan tidak hanya perlu selaras secara substansi, namun juga berbasis pada data yang akurat, responsif terhadap tantangan lokal, dan mampu memberikan hasil nyata di masyarakat.
Menurutnya, penguatan peran strategis perangkat daerah dalam proses perencanaan menjadi kunci untuk menghasilkan dokumen yang tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar solutif.
“RPJMD kali ini harus memiliki daya jangkau hingga tahun 2030 untuk mengantisipasi masa transisi ke periode RPJMD berikutnya, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun tersebut,” imbuhnya.
Respons Daerah: Banjar Siap Bergerak Cepat
Dalam rakor yang dihadiri ratusan pejabat daerah dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, termasuk Sekda, Kepala Bappeda/Bappedalitbang, Inspektur Daerah, hingga Sekretaris DPRD, Kabupaten Banjar turut menunjukkan kesiapannya.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, menyatakan komitmennya untuk segera mengadopsi pedoman tersebut.
“Kami menyambut baik terbitnya Inmendagri ini. Kabupaten Banjar akan segera menyesuaikan muatan RPJMD agar sejalan dengan RPJMN 2025–2029,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah percepatan akan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah teknis agar dokumen perencanaan yang kami susun benar-benar kuat, terukur, dan memberikan dampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya.
Pentingnya Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025
Sebagai informasi, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kemendagri sebagai bentuk dukungan terhadap proses transformasi perencanaan pembangunan di tingkat daerah.
Instruksi ini menjadi alat kendali agar setiap daerah tidak menyusun rencana secara parsial, melainkan terintegrasi dalam satu kerangka nasional.
Dokumen tersebut juga memberikan arahan teknis mengenai struktur, indikator, penyelarasan program, hingga sinergi pembiayaan antar tingkat pemerintahan.
Dengan langkah konkret ini, pemerintah pusat berharap seluruh daerah dapat menyusun perencanaan yang lebih akurat, partisipatif, dan berkelanjutan, sehingga tujuan pembangunan nasional benar-benar dapat tercapai secara inklusif dan merata.

