Selasa, 18 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Skandal Truk Tangki “Hantu” di Bitung: Barang Bukti BBM Bersubsidi Diduga “Raib” dari Polda, Muncul Kembali di Lapangan!

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
12 April 2025
A A
Skandal Truk Tangki “Hantu” di Bitung: Barang Bukti BBM Bersubsidi Diduga “Raib” dari Polda, Muncul Kembali di Lapangan!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

75 Persen Sampah Nasional Belum Terkelola, Wamenko Pangan dan ULM Dorong Perubahan Perilaku Masif

Pemko Banjarbaru Beri Panggung Apresiasi untuk Paskibraka dan Pejuang Sosial

Ketua DPRD Banjarbaru: Kemerdekaan Harus Berdampak Nyata ke Rakyat

Ancaman Karhutla di Jantung Tahura Bukit Soeharto: Lima Hektare Lahan Terbakar di Pinggir Jalan Tol

REDAKSI8.COM, BITUNG — Skandal mencengangkan kembali mengguncang Sulawesi Utara. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan hilangnya kendaraan truk dan mobil tangki berwarna biru-putih milik PT SKL/SKS yang berstatus sebagai barang bukti (BB) di halaman parkir Polda Sulut, kini kendaraan-kendaraan tersebut justru kembali terlihat “hidup” dan beraktivitas seperti biasa di Kota Bitung, Jumat (11/04/2025).

Tim Jurnalis Investigasi Sulut mendapati salah satu mobil tangki milik PT SKL/SKS tengah melaju di jalan pusat Kota Bitung menuju kawasan Perikani. Lebih mencurigakan lagi, kendaraan tersebut tampak dikawal oleh beberapa pria yang diduga oknum aparat, menggunakan mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam. Aktivitas mereka mengarah pada dugaan kuat: pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi secara ilegal.

“Kendaraan ini diduga kuat adalah barang bukti yang hilang dari Polda Sulut. Bagaimana bisa kendaraan yang seharusnya disita, kini bebas berkeliaran dan menjalankan operasi?” ujar salah satu jurnalis investigasi.

Kemarahan pun datang dari berbagai pihak. Ketua LSM Peduli Masyarakat, Bawon Riady, menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Sulut.

“Ini permainan kotor mafia solar bersubsidi. Sangat disayangkan jika barang bukti bisa ‘melayang’ begitu saja dari pengawasan Polda. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan konspirasi!” tegas Bawon saat diwawancara awak media.

Menurut Bawon, pemilik PT SKL/SKS disebut-sebut merupakan seorang haji yang turut diduga terlibat langsung dalam skandal ini. Ia pun mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap jajaran penyidik yang menangani kasus ini.

“Jika terbukti ada anggota yang bermain, harus ditindak tegas! Ini bukan cuma mencoreng institusi, tapi merugikan negara dan rakyat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” lanjutnya.

Skandal ini bukan hal sepele. Para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi terancam sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Belum lagi sanksi tambahan yang diatur dalam Pasal 51 sampai 58 UU Migas yang mengkategorikan tindak pidana ini sebagai kejahatan serius.

Kini, publik menanti jawaban tegas dari Polda Sulut. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini kembali menguap seperti solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, tapi justru dinikmati oleh segelintir “bandit berbaju rapi”.
Share27Tweet17Send

Related Posts

Merawat Kampung Halaman, Menumbuhkan Pemimpin: Karang Taruna Makmur Jaya Semarakkan HUT ke-81 RI

Merawat Kampung Halaman, Menumbuhkan Pemimpin: Karang Taruna Makmur Jaya Semarakkan HUT ke-81 RI

by Az-Zukhairy
18 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, – Semangat kemerdekaan terasa begitu hidup di lingkungan RT 6. Ratusan warga dari berbagai kalangan tumpah ruah mengikuti rangkaian...

Srikandi MA Ainul Amin Kinclong di Balik Khidmatnya Pengibaran Merah Putih di Tebing Tinggi

Srikandi MA Ainul Amin Kinclong di Balik Khidmatnya Pengibaran Merah Putih di Tebing Tinggi

by A. Sibawaihi
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat kemerdekaan terasa begitu kuat di Lapangan Sepakbola Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Senin (17/8/2026). Dalam suasana...

39 Paskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih dengan Formasi “Balangan Baharat”

39 Paskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih dengan Formasi “Balangan Baharat”

by A. Sibawaihi
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Detik-detik Proklamasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Balangan berlangsung khidmat dan penuh...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In