REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar membuat program yang diberi nama Abang pian, untuk mengembalikan barang bukti yang sudah inkrah.
Abang Pian (Antar Barang Bukti Gratis Sampai Tujuan) merupakan program untuk mengembalikan barang yang menjadi bukti ke tempat yang memiliki atau yang berhak.
“Untuk meringankan beban masyarakat, entah karena tempat tinggal pemilik dengan kantor kejaksaan jauh, maka berinisiatif untuk mengantarkan barang bukti itu ke tempat tujuan yang bersangkutan,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negri Kabupaten Banjar Andi Akbar Sobari.
Ia menambahkan, lantaran dirinya baru 3 minggu menjabat di Kejari Kabupaten Banjar, sampai saat ini kata Andi baru dua barang yang sudah diantar ke tempat yang berhak.
Saat ini hampir 20 barang bukti yang sudah inkrah belum diambil oleh pemiliknya. Kendaraan tersebut ada juga yang tidak layak pakai karena barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan.



