REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar semakin serius dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Banjar, pendataan terhadap perusahaan yang menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis menuju predikat Kabupaten/Kota Sehat.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Banjar mematuhi aturan KTR yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, mendukung produktivitas karyawan, serta melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, dari dampak buruk asap rokok.
Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya udara bersih.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warga. Dengan adanya KTR, kita berharap dapat mengurangi jumlah perokok aktif di tempat-tempat umum serta melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok,” ujarnya.
Sejumlah fasilitas telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya:
1.Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik).
2.Tempat pendidikan (sekolah, kampus, lembaga pendidikan lainnya).
3.Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara).
4. Kantor pemerintahan.
5. Angkutan umum.
6. empat bermain anak
Selain memastikan penerapan aturan di sektor publik, Pemkab Banjar juga akan melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat di lingkungan kerja perusahaan. Bagi yang melanggar, sanksi tegas siap diberlakukan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, yang menilai bahwa penerapan KTR dapat menekan angka penyakit akibat rokok, seperti gangguan pernapasan dan penyakit jantung.
Seorang warga Martapura, Ahmad Rizky, menyambut baik kebijakan ini.
“Ini langkah bagus, apalagi buat anak-anak dan lansia. Kadang di tempat umum kita terganggu dengan asap rokok. Semoga aturan ini benar-benar dijalankan,” harapnya.
Dengan diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan Kabupaten Banjar semakin maju sebagai daerah yang sehat, nyaman, dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat.
