• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Cermati Daftar Pemilih Untuk PSU, KPU Kalsel Mulai Buka Kotak Suara Pilkada 2024 Lalu

Irma Dahliana by Irma Dahliana
26 Maret 2025
in Bawaslu, Kota Banjarbaru, KPU, Pemilihan Umum (Pemilu), Politik, Provinsi Kalimantan Selatan
0
Cermati Daftar Pemilih Untuk PSU, KPU Kalsel Mulai Buka Kotak Suara Pilkada 2024 Lalu

Proses pembukaan kotak suara Pilwali Banjarbaru pada 2024 lalu di Gundang Logistik KPU Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

65
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai melakukan pencermatan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu untuk kembali dipakai pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalsel, Arif Mukhyar saat berada di Gudang Logistik KPU, Kota Banjarbaru, Selasa (25/3/25).

Katanya, KPU Kalsel bersama jajaran telah melaksanakan kegiatan pembukaan kotak suara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk melakukan pencermatan ini kami perlu melakukan pembukaan kotak untuk mengambil atau mengeluarkan Daftar Pemilu Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

“Yang mana itu akan kami gunakan kembali pada pelaksanaan PSU 19 April mendatang,” sambungnya.

Arif menjelaskan, sistem pencermatannya dilakukan apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau menjadi TNI atau Polri.

Sedangkan untuk DPT tidak dilakukan pemutakhiran. Kemudian terhadap DPTb akan dicermati dengan melihat berapa jumlah pemilih di Banjarbaru yang menggunakan hak pilihnya diluar, serta berapa jumlah yang pindah memilih ke Kota Banjarbaru.

“Dimana sesuai ketentuan jika menggunakan hak pilih diluar maka tidak bisa menggunakan kembali hak pilihnya disini pada 19 April 2025,” ujarnya.

Namun, yang terpenting menurutnya adalah DPTb yaitu pemilih yang datang pada saat 27 November 2024 lalu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus kembali diundang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 19 April 2025 mendatang. “Dan data ini hanya ada didalam kotak suara pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu,” tuntasnya.

Tags: banjarbarubawasluHukumkpulayanan publikpemerintahPemerintahanRegionalserba serbisosial
Previous Post

Atensi KPU & Bawaslu Kalsel ke Paslon: Jangan Berkampanye Selama Tahapan PSU

Next Post

Harjad Banjarbaru Dilaksanakan Pasca PSU

Next Post
Puncak Harjad ke-25 Banjarbaru Ditabuhi Kembang Api

Harjad Banjarbaru Dilaksanakan Pasca PSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata