REDAKSI8.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Akhir Tahun Anggaran 2024, serta pengumuman usul pemberhentian Walikota Banjarbaru masa jabatan 2021-2026, di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).
Dalam penyampaian LKPJ, Wali Kota Aditya memaparkan berbagai capaian kinerja semasa menjabat hingga tahun 2025, termasuk pencapaian di bidang pembangunan, ekonomi dan pelayanan publik.
“Jadi apabila kita bandingkan dari tahun 2021 hingga 2024 LKPJ semasa kami menjabat alhamdulillah sangat jauh berbeda, terjadi kenaikkan yang cukup signifikan dari PAD, APBD, Pembangunan Infrastruktur, Indeks Pertumbuhan dan sebagainya,” ucapnya Wali Kota Aditya.
Walikota Aditya berharap pembangunan maupun pelayanan di Kota Banjarbaru agar terus tumbuh.
“Ulun berharap terus meningkat dan mengikuti jaman, serta tujuan inti dari pembangunan yaitu masalah kesejahteraan terus terbangun di Kota Banjarbaru secara signifikan,” ujarnya.
Selaiin penyampaian LKPJ, dalam Rapat Paripurna ini juga diumumkan usul pemberhentian Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin masa jabatan 2021-2026.
Hal ini merupakan bagian dari proses administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kota Banjarbaru akan menindaklanjuti proses ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.



