REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Diinformasikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru hanya akan melaksanakan perekrutan ulang untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perekrutan itu menentukan nasib kerja badan Adhoc untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru pada 19 April 2025 mendatang.
Sedangkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan diaktifkan kembali dari petugas Pilkada 2024 lalu.
“Kalau untuk Panwascam PKD kita kembali mengaktifkan kawan-kawan yang aktif di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) lalu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Jumat (7/3/25).
Ikhsan menjelaskan, kebutuhan Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-Kota Banjarbaru sebelumnya ada berjumlah 403 orang.
Karena jumlah tersebut banyak, maka Bawaslu mengevaluasi dan menginventarisir angka itu, sehingga disepakati untuk merekrut ulang pada PTPS saja.
“Untuk PTPS karena jumlahnya banyak ada 403 orang, sehingga menurut inventarisir dan hasil evaluasi kami itu harus kami rekrut kembali, memang kami evaluasi dulu untuk PTPS,” terangnya.
Selanjutnya, jumlah honor yang diberikan kepada petugas pengawas se-Kota Banjarbaru masih akan tetap sama seperti Pilkada 2024, tapi masa kerjanya ditambah hingga 4 bulan kedepan.
“Kita hitung itu kalau ada sengketa lagi, dan terkait perekrutan insyaAllah waktunya cukup, kita tinggal menunggu juknis keluar,” akhirinya.