Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di wilayah tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka, yakni HZ alias Ucok (46) dan HS (48). Dari keduanya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan besar berisi sabu, 5 paket kecil sabu, tempat bedak sebagai tempat penyimpanan sabu, 13 plastik klip bening kosong, 2 plastik kresek, 1 plastik gula, serta 2 unit ponsel Android,” jelas AKP Gunawan pada Kamis (6/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, HZ alias Ucok kedapatan menyimpan sabu seberat 1 gram, sementara HS memiliki 51 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Kalangan Indah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah HZ alias Ucok.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan dan mendapatkan pasokan dari HS,” ungkap Gunawan.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak ke rumah HS yang berada di Kelurahan Muara Nibung. Dalam penggerebekan, tim menemukan satu bungkusan besar berisi 51 gram sabu.
Terungkap bahwa HS bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M yang berasal dari Medan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah. Mereka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.