REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti dugaan perusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng). Perintah tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025.
Dalam surat itu disebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat dalam perusakan beberapa kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah. Aset yang diduga dirusak antara lain:
* Toyota Fortuner BB 1064 M (tahun perolehan 2015)
* Toyota New Avanza BB 309 M (tahun perolehan 2013)
* Toyota New Avanza BB 319 M (tahun perolehan 2013)


Edaran surat tersebut diterima awak media pada Senin malam (24/2/2025) melalui pesan WhatsApp. Surat yang ditandatangani oleh Muttaqin Harahap, S.H., M.H., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Kejati Sumut, termasuk Kepala Kejati, Wakil Kepala Kejati, Asisten Intelijen, serta Asisten Pengawasan.
Namun, hingga saat ini, pihak Kejari Sibolga mengaku belum menerima surat perintah dari Kejati Sumut tersebut.
“Hasil konfirmasi dari Pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk ke kami. Tapi kalau ada perkembangan lebih lanjut, entah besok atau dalam minggu ini suratnya sampai, nanti akan kami kabari,” ujar Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, Kasi Intel Kejari Sibolga, saat dikonfirmasi via telepon.
Dengan adanya perintah dari Kejati Sumut, kasus dugaan perusakan aset daerah ini menjadi sorotan. Masyarakat kini menanti langkah Kejari Sibolga dalam menindaklanjuti laporan yang telah diteruskan oleh Kejati Sumut. Akankah kasus ini segera diusut tuntas? Kita tunggu perkembangannya.