REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemungutan Suara Walikota dan Wakil Walikota di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tahun 2024 dinyatakan diulang.

Hal itu termaktub dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Youtube Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia, Senin (24/2/2025) siang.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua sidang MK Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kota Banjarbaru.
Pelaksanaannya nanti mesti digelar dua bulan setelah amar putusan tersebut dibacakan oleh ketua sidang.

Secara rinci, dalam pokok permohonan yang diputuskan berbunyi secara berikut;
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024.
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada setiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bertanggal 4 Desember tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama pada pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, dengan menggunakan surat suara yang memuat 2(dua) kolom yang terdiri atas 1(satu) kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidakbergambar. Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana pemilihan mekanisme dengan 1(satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60(enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada Polisi Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.