REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Permasalahan lingkungan di Kecamatan Satui dan Angsana kembali menjadi sorotan! DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanbu pada Selasa (11/2/2025), menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi nyata atas permasalahan yang terus dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat ini, DPRD bersama instansi pemerintah dan perusahaan membahas berbagai isu krusial, seperti polusi debu yang mengganggu warga, penataan parkir bus karyawan yang semrawut, hingga mekanisme penerimaan tenaga kerja lokal yang masih menjadi polemik.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Satui dan Angsana, serta para perwakilan perusahaan besar seperti PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, dan PT CK.
Tak hanya itu, perwakilan Perusda serta kepala desa dari wilayah terdampak juga turut hadir, menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi masyarakat.
Hasanuddin mengungkapkan bahwa beberapa rekomendasi dari rapat sebelumnya telah mulai diterapkan oleh perusahaan, seperti pembangunan halte, penyediaan fasilitas pencucian kendaraan, suplai air bersih, serta penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti.
Dalam rapat tersebut, tujuh poin penting kembali disepakati untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan kesejahteraan warga:
1. Penyediaan fasilitas pencucian kendaraan sebelum memasuki area kota guna mengurangi polusi debu.
2. Pengaturan lokasi penjemputan karyawan agar lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas.
3. Penyediaan akses air bersih bagi masyarakat sekitar.
4. Optimalisasi dana PPM (Program Pemberdayaan Masyarakat) untuk mendukung BUMDes sekitar perusahaan.
5. Pembangunan rumah sakit swasta di dekat area operasional perusahaan guna meningkatkan akses layanan kesehatan.
6. Pembersihan jalan dalam kota secara gotong royong oleh camat, kepala desa, dan perusahaan.
7. Penyusunan regulasi melalui Peraturan Bupati agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Hasanuddin menegaskan bahwa komitmen perusahaan sangat diperlukan agar kesepakatan ini benar-benar dijalankan.
“Jika seluruh pihak patuh dan bertanggung jawab, jalan-jalan di Satui dan Angsana akan jauh lebih bersih dan nyaman bagi warga,” ujarnya.
Masyarakat kini menantikan aksi nyata dari pemerintah dan perusahaan. Apakah semua janji ini akan benar-benar terealisasi?
Warga Satui dan Angsana berharap solusi yang disepakati kali ini bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata menuju lingkungan yang lebih baik.
Penghargaan Nasional Procurement Award 2025 dari LKPP
REDAKSI8.COM, BANAJARBARU – Walikota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin, menerima penghargaan Procurement Award yang diserahkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa...