Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menerangkan, bahwa petugas telah berhasil mengamankan satu orang berinisial ASS Alias O (43) dari Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa Blok D).
“Pelaku berinisial ASS ini diketahui adalah merupakan seorang RESIDIVIS warga Jalan M.S Sianturi No 13, Belakang, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Penangkapan ini bermula awal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Rahmad Kasat Narkoba.
Lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). ketika personil saat melakukan penggeledahan di dalam kamar Tersangka (ASS) petugas langsung berhasil menemukan barang haram tersebut.
“Personil berhasil amankan 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berisi sabu dengan berat bruto 3,5 gram, dua buah mancis, dua buah kaca pirex, satu pisau lipat, alat hisap dari botol aqua, serta sebuah kotak permen Happydent,” jelasnya.
Kemudian, tim personil narkoba langsung membawa Pelaku inisial ASS alias O dan seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa Polisi akan memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah kota Sibolga.
“Kita berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi bila ada gerak-gerik yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, laporkan langsung ke pihak berwajib (Polisi).