• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Palaran Ungkap Pencuri Sepeda Gunung dari Rekaman CCTV

Bila by Bila
3 Januari 2025
in Serba-serbi
0
Polres Palaran Ungkap Pencuri Sepeda Gunung dari Rekaman CCTV
64
SHARES
708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kepolisian Sektor Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung yang terjadi pada akhir tahun 2024.

Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil ditangkap, begitu juga dengan sepeda yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan pada Kamis (01/1/2025) kemarin.

Kapolsek Palaran, Komisaris Polisi Zarma Putra, menceritakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (27/12/2024) lalu. Korban mendapati sepeda gunungnya raib, padahal sebelumnya diparkir di garasi rumahnya.

1. Kronologis pencurian
Kejadian bermula ketika korban, seorang pemilik sepeda gunung, bertanya kepada anaknya mengenai keberadaan sepeda tersebut. Sang anak menjawab bahwa sepeda itu masih terparkir di garasi samping rumah.

Namun, ketika korban memeriksa, sepeda itu sudah tidak ada di tempatnya.
Untuk mencari petunjuk lebih lanjut, korban memutar rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal melompati pagar rumah dan mengambil sepeda gunung tersebut.

2. Korban merugi Rp4 juta
Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Palaran.

“Korban menyebutkan bahwa sepeda gunungnya yang hilang memiliki nilai sekitar Rp4.000.000,” kata Kapolsek.

3. Pelaku terancam penjara 5 tahun

Kapolsek Zarma Putra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui berinisial AM (24), warga Kutai Kartanegara.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” ungkap Kapolsek.
Previous Post

Samarinda Siap Operasikan Kecamatan Digital Tahun 2025

Next Post

Begini Cara Didi Hindari Macet Datang ke Acara Momen 5 Rajab di Sekumpul

Next Post
Begini Cara Didi Hindari Macet Datang ke Acara Momen 5 Rajab di Sekumpul

Begini Cara Didi Hindari Macet Datang ke Acara Momen 5 Rajab di Sekumpul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata