Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut akhirnya berhasil ditangkap, begitu juga dengan sepeda yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan pada Kamis (01/1/2025) kemarin.
Kapolsek Palaran, Komisaris Polisi Zarma Putra, menceritakan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (27/12/2024) lalu. Korban mendapati sepeda gunungnya raib, padahal sebelumnya diparkir di garasi rumahnya.
1. Kronologis pencurian
Kejadian bermula ketika korban, seorang pemilik sepeda gunung, bertanya kepada anaknya mengenai keberadaan sepeda tersebut. Sang anak menjawab bahwa sepeda itu masih terparkir di garasi samping rumah.
Namun, ketika korban memeriksa, sepeda itu sudah tidak ada di tempatnya.
Untuk mencari petunjuk lebih lanjut, korban memutar rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal melompati pagar rumah dan mengambil sepeda gunung tersebut.
2. Korban merugi Rp4 juta
Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Palaran.
“Korban menyebutkan bahwa sepeda gunungnya yang hilang memiliki nilai sekitar Rp4.000.000,” kata Kapolsek.
3. Pelaku terancam penjara 5 tahun
Kapolsek Zarma Putra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, yang diketahui berinisial AM (24), warga Kutai Kartanegara.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” ungkap Kapolsek.