REDAKSI8.COM, JAKARTA– Demi meningkatkan kualitas tata tertib internal, Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan konsultasi resmi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dipimpin oleh Sarkowi V Zahry, Pokja ini juga didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta Yenni Eviliana, dan diterima langsung oleh Sukaca, Plt. Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.
Kunjungan ini merupakan langkah penting bagi Pokja Tatib DPRD Kaltim dalam merumuskan tata tertib dewan yang baru, dengan tujuan mendapatkan masukan-masukan strategis dari pihak Kemendagri.
Tata tertib ini diharapkan dapat mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran secara lebih profesional dan sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Sukaca, dalam kesempatan tersebut, memberikan arahan mengenai pedoman penyusunan produk hukum daerah, termasuk tata tertib, agar sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa tata tertib yang disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatur tugas dan fungsi dewan secara transparan dan akuntabel.
Selain pimpinan, hadir pula sejumlah anggota Pokja Tatib DPRD Kaltim, seperti Muhammad Samsun, Sigit Wibowo, Subandi, H Baba, Selamat Ari Wibowo, Fadly Imawan, Guntur, Damayanti, Yusuf Mustafa, Muhammad Husni Fahruddin, Shemmy Permata Sari, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baharuddin Muin, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra.
Sarkowi V Zahry menyatakan bahwa konsultasi ini sangat bermanfaat, terutama dalam mendapatkan gambaran mengenai standar penyusunan tata tertib yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan daerah.
“Kami ingin memastikan tata tertib yang kami susun dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kinerja DPRD dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dengan hasil konsultasi ini, DPRD Kaltim berharap dapat segera merampungkan tata tertib yang mampu mengakomodasi perubahan regulasi dan tantangan di daerah, serta menciptakan kelembagaan yang lebih efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya.