Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

SHB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Proses Jalannya Uang Yang Dikorupsi

Irma Dahliana by Irma Dahliana
9 Oktober 2024
A A
SHB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Proses Jalannya Uang Yang Dikorupsi

KPK RI saat komperensi pers dengan 6 orang tersangka, Rabu (9/9/24). Foto : Tangkap layar

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dugaan Korupsi Perusda BKS: Kejati Kaltim Sita Rp 2,5 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp 21 Miliar

AKGUS Sindir Tajam Aksi Demo Depan Kantor DPRD Kotabaru

Diduga Ada Indikasi Korupsi, PT Pelindo Sibolga Didemo Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (GEMPAR)

Hakordia!, Aditya: Korupsi Bukan Hanya Soal Penyalahgunaan Keuangan Tapi Juga Kebijakan


REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel.

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik KPK bahwa pada tahun anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Yang mana dana tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel T. A 2024.

Tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan pengadaan tiga proyek pembangunan yakni pembangunan Lapangan Sepak Bola dikawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.

Pembangunan Samsat terpadu dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi dengan nilai Rp 9 miliar, dan total dari ketiga proyek itu senilai Rp 54 miliar.

Kemudian, terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel memberikan jaminan fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen SHB (Gubernur Kalsel).

Lalu, pada tanggal 3 Oktober 2024 didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB.

Atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalsel dan menyerahkan uangnya kepada BYG (supir SOL).

Setelahnya, atas perintah AMD, uang itu BYG sampaikan pada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.

Lantas mengapa SHB sampai saat ini belum ditangkap atau ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak yang bersangkutan?

Direktur Pendidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2024) menyampaikan, bahwa pihaknya hanya melakukan sesuai dengan prosedur dan mengikuti proses jalannya uang tersebut.

“Proses OTT itu kita akan mengikuti jalannya uang, jadi ada informasi akan ada penyerahan uang kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, dan ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan sodara AND yang bergerak,” ujarnya.

“Kemudian uang dari sana bergerak kepada saudara YUL lalu bergerak ke BUY dan bergerak terakhir kepada saudara AMD,” tambahnya.

Demikian, uang sebesar Rp1 miliar itu didapatkan pihaknya ataupun teman-teman yang melakukan penyidikan OTT terakhir diperoleh disana (salah satu tempat makan).

“Konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, termasuk yang diamankan 17 orang diawal,” katanya.

Dalam perkembangannya, ekspose dan lain-lain dari pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan di temukanlah kaitan-kaitan beberapa pihak, sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang saja.

“Karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut dan uang ini belum terdeliver lebih dari itu, jadi berhenti pada AMD ini. Tapi didalam ekspose pimpinan malam itu sekitar jam 10.00 Wita sudah ditemukan keterangan-keterangan yang menyambungkan kepada pihak-pihak lain sehingga pihak lain juga dijadikan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan, terkait dengan penetapan DPO SHB, pihaknya akan menjalankan sesuai dengan prosedur pemanggilan.

“Kemudian proses DPO nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir maka kita panggil kembali, tidak hadir lagi maka akan kita DPO kan, hanya soal prosedur,” tuturnya.

Sehingga, sampai mana uang itu, dan untuk siapa, serta apa kepentingannya masih belum diketahui.

Namun, yang penting adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PPJ.

“Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa sekali lagi KPK tidak sampai disana, itu bukan wilayah hukum bagi KPK,” tandasnya.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

by Az-Zukhairy
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan...

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

by angga sasmita
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui forum Obrolan Pagi Seputar Inflasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In