• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dugaan Praktik Mafia Jurnal Guru Besar di ULM Apakah Bisa Dipidanakan?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
28 September 2024
in Berita Utama, Hukum, Kriminal, Provinsi Kalimantan Selatan, Regional
0
Pembunuhan di Liang Anggang, Istri Tersangka Belum Ditemukan

Ilustrasi: Kurungan penjara bagi oknum kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tengah dijerat hukuman pidana. Foto : Dok.Redaksi8.com.

73
SHARES
809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, KALSEL – Alih-alih heboh masalah akreditasi di Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan (Kalsel) turun, segelintir pengamat hukum justru lebih tertarik mencermati masalah dugan praktik mafia jurnal kepada para calon guru besar.

Membayar sedemikian juta rupiah kepada oknum tertentu dibawah naungan instansi besar demi mendapatkan gelar guru besar.

Seperti dikutip dari potongan video siaran podcast Tempo di akun instagram @bocoraluspolitik berdurasi 3 menit 48 detik dengan judul Skandal Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat: Ada Dosen membayar Puluhan Juta Untuk Gelar?, yang di rilis pada Jumat (27/9/2024), telah dibahas soal pengakuan seorang dosen ULM yang menyebut ada oknum-oknum dosen yang rela mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengurus pengajuan guru besar.

Hhmmm bagaimana ya? Itu melanggar hukum enggak sih?

Dari kaca mata hukum, praktik tersebut dapat dimasukan ke ranah pidana. Salah satu Pengamat Hukum di Kalsel Badrul Ain Sanusi mengiyakannya.

Dihubungi melalui sambungan telepon pada pukul 13.06 wita, Sabtu (28/9/2024), Badrul Ain menjelaskan, jika praktik itu terdapat unsur penipuan, maka oknum-oknum yang terikat dan terkait didalamnya dapat dikenakan Pasal 378 KUHP.

“Jadi apabila misalkan dia (oknum<-red) dalam konteks melakukan unsur penipuan, maka masuk ke dalam unsur pasal 378 KUHP, kategori sesuatu yang tidak benar dibenarkannya,” terangnya ke pewarta.

Pun, jika oknum yang bersangkutan menggunakan sebuah legalitas ataupun surat yang tidak sah demi menguntungkan dirinya maka menurut Badrul, hal itu dianggap pemalsuan dokumen.

“Intinya seperti ini, apabila sesuatu itu tidak benar, dia cetak menjadi benar itu namanya penipuan,” jelasnya.

“Kemudian, apabila dia mempergunakan hasil dari ketidakbenaran itu, maka unsurnya menjadi unsur pemalsuan dokumen. Jadi dua, Unsur pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, Itu berlaku apabila yang dilakukannya itu tidak benar, sesuatu yang melanggar aturan,” sambungnya.

Lantas, siapa yang berhak melakukan pemeriksaan jika benar telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dimaksud?

Lebih jauh kepada Redaksi8.com, jika ada orang atau kelompok atau institusi yang dirugikan atas perbuatan si oknum, maka bagi Badrul dapat dilaporkan kepihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

“Misalkan yang dirugikan katakanlah perguruan tingginya, atau mahasiswanya, maka mereka yang berhak melapor,” cetusnya.

“Apapun dan siapapun pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, pihak kepolisianlah yang berhak melakukan panggilan terhadap mereka,” tambah Badrul.

Jika si oknum kata Badrul dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, otomatis akan dipidana dan diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Sekedar informasi, berikut bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dasar hukumnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tags: Hukumkriminallayanan publikpemerintahPemerintahanRegionalserba serbi
Previous Post

PD MABMI Kabupaten Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Next Post

Pjs Bupati Hadir Pelantikan IPK Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Next Post
Pjs Bupati Hadir Pelantikan IPK Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Pjs Bupati Hadir Pelantikan IPK Kabupaten Asahan Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata