REDAKSI8.COM, BINTAN – Polres Bintan Polda Kepri, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial G alias D (42).
Sebelumnya, G alias D pernah ditangkap dalam kasus serupa dengan barang bukti sabu-sabu. Namun, kali ini barang bukti yang ditemukan mencakup sabu dan ganja.
G alias D yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan pada 2017, tidak jera. Ia merupakan kepala keluarga dengan empat anak dan bekerja sebagai buruh serabutan.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat (29/8/2024) yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba di wilayah Lagoi.
“Iya benar, tersangka G alias D kami tangkap pada Jumat (29/8/2024) dengan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (5/9/2024).
Saat penangkapan di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, petugas menemukan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja yang disembunyikan di belakang pintu kamar. Selain itu, ditemukan juga dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening.
“Barang bukti tersebut kami temukan di dalam rumah tersangka, dan juga di sekitar tempat tinggalnya,” tambah IPTU Davinsi.
Setelah ditangkap, G alias D mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta. Sebagian narkotika sudah digunakan oleh tersangka.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 5,66 gram dan ganja dengan berat bersih 1,67 gram,” jelas IPTU Davinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, tersangka G masih menjalani penyidikan lebih lanjut, dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap S,” ungkap IPTU Davinsi.
Polres Bintan, menurut IPTU Davinsi, berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Kami akan melindungi setiap sumber informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tutup IPTU Davinsi.