Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Residivis Narkoba di Bintan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Wawan Septian by Wawan Septian
5 September 2024
A A
Residivis Narkoba di Bintan Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar saat sedang memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial G alias D (42), Kamis (5/9/2024). Photo Polres Bintan/ Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BINTAN – Polres Bintan Polda Kepri, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial G alias D (42). 

Sebelumnya, G alias D pernah ditangkap dalam kasus serupa dengan barang bukti sabu-sabu. Namun, kali ini barang bukti yang ditemukan mencakup sabu dan ganja.

G alias D yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan pada 2017, tidak jera. Ia merupakan kepala keluarga dengan empat anak dan bekerja sebagai buruh serabutan. 

Tersangka ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat (29/8/2024) yang lalu.

LihatJuga :

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Salurkan Bantuan TJSL 320 Juta Untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Dan Rumah Layak Huni Di Banjarbaru

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Pemkab Kotabaru Ajukan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas ke DPRD

Dinas Perikanan Kotabaru Latih Puluhan UMKM Ciptakan Olahan Ikan Bernilai Ekonomis Tinggi

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba di wilayah Lagoi.

“Iya benar, tersangka G alias D kami tangkap pada Jumat (29/8/2024) dengan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Davinsi Josie Sidabutar, Kamis (5/9/2024).

Saat penangkapan di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, petugas menemukan dua bungkus kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja yang disembunyikan di belakang pintu kamar. Selain itu, ditemukan juga dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening.

“Barang bukti tersebut kami temukan di dalam rumah tersangka, dan juga di sekitar tempat tinggalnya,” tambah IPTU Davinsi.

Setelah ditangkap, G alias D mengakui bahwa narkotika tersebut dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp 3 juta. Sebagian narkotika sudah digunakan oleh tersangka.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu seberat 5,66 gram dan ganja dengan berat bersih 1,67 gram,” jelas IPTU Davinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, tersangka G masih menjalani penyidikan lebih lanjut, dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap S,” ungkap IPTU Davinsi.

Polres Bintan, menurut IPTU Davinsi, berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Kami akan melindungi setiap sumber informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tutup IPTU Davinsi.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

by angga sasmita
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel menyadari, telah memiliki dua pemain kelas dunia dalam diri Harry Kane dan...

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

Tingkatkan Produksi Pangan, Kabupaten Banjar Genjot Indeks Pertanaman Hingga Tiga Kali Tanam dalam Setahun

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabupaten Banjar terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Kalimantan Selatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan...

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

PMII Balangan Ajak Pemkab Perkuat Promosi UMKM dan Pariwisata, Bupati Abdul Hadi: Mahasiswa Mitra Strategis Pembangunan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Balangan memperkuat komitmennya untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In