REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pria berinisial MAS alias A dan MR alias J di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam, pada Kamis (22/8/2024). Dalam penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 3,93 gram.
AKBP Anggoro Wicaksono dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang membawa sabu di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma.
“Setelah mendalami informasi tersebut, tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 19.05 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu,” jelas Anggoro.
Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tukas Anggoro merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,53 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.