Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Amankan 3,93 Gram Narkotika

Wawan Septian by Wawan Septian
26 Agustus 2024
A A
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batam, Amankan 3,93 Gram Narkotika

Penangkapan dua tersangka pengedar sabu di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam, Kamis (22/8/2024). Polisi menyita sabu dengan berat total 3,93 gram dalam operasi tersebut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pria berinisial MAS alias A dan MR alias J di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam, pada Kamis (22/8/2024). Dalam penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 3,93 gram.

AKBP Anggoro Wicaksono dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang membawa sabu di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma.

“Setelah mendalami informasi tersebut, tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 19.05 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu,” jelas Anggoro. 

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

LihatJuga :

Peringati HUT ke-75 IBI, Ratusan Bidan Kabupaten Banjar Perkuat Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Menuju Generasi Emas 2045

Panen Raya Perdana di Gambut Capai 5,5 Ton per Hektar, Pemkab Banjar Percepat Tanam Kedua Demi Swasembada Pangan

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Salurkan Bantuan TJSL 320 Juta Untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Dan Rumah Layak Huni Di Banjarbaru

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Pengungkapan kasus ini tukas Anggoro merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,53 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam,” tambahnya. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Peringati HUT ke-75 IBI, Ratusan Bidan Kabupaten Banjar Perkuat Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Menuju Generasi Emas 2045

Peringati HUT ke-75 IBI, Ratusan Bidan Kabupaten Banjar Perkuat Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Menuju Generasi Emas 2045

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semangat pengabdian dan profesionalisme mewarnai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang...

Panen Raya Perdana di Gambut Capai 5,5 Ton per Hektare, Pemkab Banjar Percepat Tanam Kedua Demi Swasembada Pangan

Panen Raya Perdana di Gambut Capai 5,5 Ton per Hektar, Pemkab Banjar Percepat Tanam Kedua Demi Swasembada Pangan

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Sektor pertanian di Kabupaten Banjar kembali menunjukkan capaian positif. Kelompok Tani Berkat Mufakat Mutiara yang tergabung dalam...

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

Harry Kane dan Jude Bellingham adalah kunci

by angga sasmita
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel menyadari, telah memiliki dua pemain kelas dunia dalam diri Harry Kane dan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In